TANGSEL – Polemik perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kembali mencuat. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Tangsel mempertanyakan legalitas proses evaluasi kinerja yang menjadi dasar perpanjangan jabatan tersebut dan mendesak Gubernur Banten. Andra Soni untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran prosedur.
Ketua LMND Kota Tangsel, Melki, menilai sejumlah tahapan evaluasi kinerja Sekda diduga tidak berjalan sesuai aturan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019. Karena itu, menurutnya, rekomendasi yang telah diberikan Pemerintah Provinsi Banten patut dievaluasi ulang.
“Seharusnya sekelas gubernur tidak mungkin tidak mencermati aturan yang berlaku dalam proses perpanjangan jabatan Sekda. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Melki, Kamis (11/6/2026).
Sorotan LMND mengarah pada waktu pembentukan tim evaluasi kinerja Sekda yang dinilai terlambat. Berdasarkan regulasi, evaluasi pejabat pimpinan tinggi pratama harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Namun, berdasarkan dokumen yang beredar, Pemerintah Kota Tangerang Selatan baru mengajukan permohonan anggota tim evaluasi kepada Gubernur Banten pada 12 Februari 2026. Surat penugasan anggota tim dari gubernur diterbitkan pada 27 Februari 2026.
Tahapan berikutnya juga berlangsung dalam rentang waktu yang relatif mepet. Kepala BKPSDM Kota Tangsel mengajukan rancangan keputusan pembentukan tim evaluasi pada 6 Maret 2026. Sementara keputusan wali kota mengenai pembentukan tim baru terbit pada 6 April 2026, sebelum laporan hasil evaluasi diserahkan kepada wali kota pada 27 April 2026.
Bagi LMND, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan administratif biasa. Jabatan Sekda, kata Melki, merupakan posisi sentral yang menentukan arah birokrasi daerah sehingga seluruh proses evaluasi harus dilakukan secara ketat dan transparan.
“Kalau prosedur yang menjadi fondasi pengambilan keputusan bermasalah, maka hasil akhirnya juga berpotensi dipersoalkan. Ini menyangkut legitimasi jabatan strategis di pemerintahan daerah,” ujarnya.
Selain aspek prosedural, LMND juga menyinggung kondisi birokrasi Kota Tangerang Selatan yang dinilai belum sepenuhnya bersih dari persoalan tata kelola. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus korupsi yang menjerat pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel.
Menurut Melki, rekam jejak birokrasi daerah seharusnya menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kinerja pejabat tertinggi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota.
“Kasus korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan tentu tidak bisa dilepaskan begitu saja dari evaluasi kinerja birokrasi. Itu seharusnya menjadi catatan serius sebelum memutuskan memperpanjang masa jabatan seorang Sekda,” tegasnya.
Saat ini, rekomendasi perpanjangan masa jabatan Sekda Tangerang Selatan diketahui telah berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski demikian, LMND menilai ruang evaluasi masih terbuka apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam tahapan yang telah dilalui.
“Kalau memang terbukti tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, rekomendasi itu seharusnya bisa ditinjau ulang. Gubernur juga harus bertanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo
