Beranda Pemerintahan Pengamat Sebut Ada Dugaan Kegagalan Perencanaan Anggaran di BPKD Pandeglang

Pengamat Sebut Ada Dugaan Kegagalan Perencanaan Anggaran di BPKD Pandeglang

Ahmad Sururi. (Ist)

PANDEGLANG – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi menilai jika langkah Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang menggunakan sisa saldo Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya kurang tepat.

Menurutnya, langkah tersebut tidak mencerminkan pemerintahan yang baik karena secara aturan DAK dan DAU yang ditentukan penggunaannya tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain jika tidak ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut.

“Lagi, ini soal belum berjalannya good government secara optimal karena dana DAK dan DAU yang digunakan tidak untuk peruntukkannya, karena secara prinsip, dana yang bersifat earmarked tidak boleh digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan,” katanya, Jumat (10/7/2026)

Ia menegaskan, DAK dan DAU yang ditentukan penggunaannya seharusnya tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain meski ada alasan mendesak. Sebab jika alasan yang menjadi penyebab keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah pusat, maka Pemkab Pandeglang seharusnya punya strategi manajemen kas dan mitigasi risiko fiskal yang lebih baik.

“Patut diapresiasi penjelasan Kepala BPKD dengan memberikan klarifikasi bahwa dana tersebut bukan hilang melainkan digunakan sebagai dana talangan untuk membiayai kebutuhan yang dianggap mendesak. Namun, dari perspektif tata kelola keuangan publik, alasan urgensi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menggunakan dana yang secara regulasi telah ditentukan peruntukannya,” tegasnya.

Kata dia, dalam perspektif perencanaan program, setiap pemerintah daerah tidak boleh bergantung pada praktik meminjam dana dari pos anggaran lain yang memiliki peruntukan khusus, karena praktik tersebut berpotensi mengganggu program-program yang telah disusun.

“Sebenarnya tidak boleh ada justifikasi urgensi kecuali ada regulasi atau dasar hukum yang membolehkannya. Yang harus menjadi fokus adalah memastikan ada dasar hukum yang jelas, menyelesaikan tindak lanjut temuan BPK dan ke depan membangun sistem manajemen kas yang sehat agar tidak ada lagi alasan urgensi. Apakah ada diskresi dari Bupati terkait hal ini, ini perlu dijelaskan,” tuturnya.

Baca Juga :  BKSPTN Wilayah Barat Diminta Terus Beri Masukan ke Pemprov Banten

Ia juga menyayangkan penggunaan sisa DAK dan DAU diulang kembali di tahun 2025, padahal pada tahun 2024 saja sisa dana tersebut belum mampu dikembalikan ke pos-nya masing-masing. Oleh sebab itu, dirinya menilai kasus ini ada kemungkinan ketidaksesuaian antara perencanaan dan implementasinya.

“Nah jika ini kembali mengulang setiap tahunnya, berarti ada kemungkinan ada ketidaksesuaian antara perencanaan dengan implementasinya. Dampaknya akan mengganggu program-program yang secara prioritas yang dibiayai pusat. Bahwa memang ada indikasi kegagalan perencanaan anggaran dan lemahnya disiplin fiskal Pemkab Pandeglang,” pungkasnya.

Ia menyarankan, selain menuntaskan rekomendasi BPK dan mengembalikan dana DAK dan DAU ke pos semula, yang paling penting melakukan evaluasi manajemen kas daerah, terutama untuk mengantisipasi keterlambatan penyaluran dana dari pusat tanpa harus menggunakan dana yang telah diperuntukkan.

“Selanjutnya ke depan lakukan koordinasi dan pengawasan dengan Inspektorat, BPKD dan tim keuangan daerah untuk mengantisipasi jika kas daerah kosong. Penguatan disiplin anggaran, kesiapan dana cadangan untuk keadaan darurat dan optimalisasi PAD serta efisiensi belanja daerah,” tutupnya.

Penulis : Memed
Editor : TB Ahmad Fauzi