PANDEGLANG – Pengamat Kebijakan Publik, Arief Nugroho, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Dugaan tersebut berkaitan dengan beredarnya video bermuatan asusila yang diduga memperlihatkan seorang ASN bersama pria lain di sebuah kamar.
Video yang sempat beredar di media sosial itu menampilkan seorang ASN berinisial S bersama seorang pria di dalam sebuah kamar. Unggahan tersebut sempat viral sebelum akhirnya tidak lagi dapat diakses karena akun pengunggah diubah menjadi privat.
Arief menilai, apabila informasi yang beredar terbukti benar, persoalan tersebut menyangkut aspek moralitas, terlebih yang bersangkutan merupakan ASN sekaligus pejabat publik di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Dalam pandangan saya, ini merupakan persoalan yang harus segera mendapat atensi dari pihak terkait, khususnya Pemkab Pandeglang,” kata Arief, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran, ASN tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan disiplin kepegawaian.
“Harus segera diproses melalui mekanisme sanksi disiplin karena ini menyangkut moralitas dan dugaan tindakan tercela yang dilakukan seorang ASN. Selain itu, perlu dikaji apakah terdapat unsur pidana. Sanksi disiplin saja saya rasa tidak cukup. Bentuk sanksinya dapat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan aturan diperlukan untuk memberikan efek jera sehingga tidak menjadi contoh buruk bagi ASN maupun masyarakat.
“Selain sanksi etik sebagai ASN, apabila memang memenuhi unsur pidana, proses hukumnya juga harus berjalan,” sambungnya.
Di sisi lain, Arief menegaskan bahwa apabila video yang beredar ternyata tidak benar atau tidak melibatkan ASN yang dimaksud, Pemkab Pandeglang wajib memberikan perlindungan kepada pegawainya. Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan keaslian video tersebut karena tidak memiliki kewenangan melakukan pembuktian secara mandiri.
“Hal ini harus melibatkan pihak kepolisian. Jika ternyata konten tersebut tidak benar dan bukan dilakukan oleh yang bersangkutan, Pemkab Pandeglang harus melindungi pegawainya. Perkaranya dapat masuk ke ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik, sehingga aparat kepolisian perlu menelusurinya,” tuturnya.
Namun, apabila video tersebut terbukti asli dan melibatkan ASN yang dimaksud, Arief meminta Pemkab Pandeglang segera mengambil langkah tegas.
“Kalau memang semuanya terbukti asli, yang bersangkutan harus diproses secara etik dan tidak boleh ditunda. Selain itu, apabila memenuhi unsur pidana, proses hukum juga harus berjalan. Jika Pemkab Pandeglang telah memiliki bukti pendukung yang diperkuat dengan fakta-fakta sebelumnya, maka harus segera mengambil tindakan,” katanya.
Menurut Arief, bukti-bukti pendukung tersebut perlu dikaji bersama dengan hasil penyelidikan kepolisian untuk memastikan kebenaran video yang beredar.
“Kalau memang benar, sanksi etik jelas harus dijatuhkan dan proses pidana tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan ini menjadi perhatian Pemkab Pandeglang karena menyangkut moralitas ASN, nama baik institusi pemerintah daerah, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Sebaliknya, jika hasil penyelidikan membuktikan video tersebut tidak benar, Arief meminta Pemkab Pandeglang memulihkan nama baik ASN yang bersangkutan.
“Pemda harus melindungi pegawainya karena mereka merupakan aset daerah, terlebih jika yang bersangkutan merupakan pejabat eselon. Nama baiknya harus dipulihkan, misalnya melalui pernyataan resmi bahwa informasi tersebut merupakan hoaks atau konten hasil manipulasi, termasuk apabila dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI),” terangnya.
Ia juga meminta Pemkab Pandeglang mendorong aparat penegak hukum mengusut pihak yang membuat dan menyebarkan konten tersebut apabila terbukti merupakan fitnah.
“Kalau memang terbukti terdapat unsur pidana, tentu harus diproses berdasarkan UU ITE. Intinya, Pemkab Pandeglang harus segera mengambil langkah konkret karena persoalan ini sudah menjadi polemik di tengah masyarakat,” tandasnya.
Arief juga menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.
Dalam lampiran Perpres tersebut, pemerintah mengelompokkan ancaman menjadi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Pada bagian ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya, tercantum frasa penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Sebelumnya diberitakan, dugaan keterlibatan seorang ASN di lingkungan RSUD Berkah Pandeglang dalam video bermuatan asusila ramai diperbincangkan di media sosial. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya video yang menampilkan seorang ASN berinisial S bersama seorang pria melalui sebuah akun TikTok.
Penulis : mg-madani Prasetia
Editor : TB Ahmad Fauzi
