SERANG– Pengadilan Tinggi (PT) Banten menolak banding Beny Setiawan (53), gembong pemilik pabrik pil PCC di Kota Serang. Sebelumnya pemilik rumah bak istana itu divonis mati dalam persidangan di PN Serang.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 106/Pid.Sus/2025/PN Srg., tanggal 14 Agustus 2025 yang dimintakan banding,” seperti dikutip dari putusan nomor 158/Pid.Sus/2025/PT BTN di laman resmi Mahkamah Agung, Senin (29/9/2025).
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Wahyu Prasetyo Wibowo bersama bersama hakim Ganjar Pasaribu dan Parlas Nababan membacakan vonis mati terhadap Beny.
Majelis sepakat mengenai seluruh pertimbangan putusan majelis hakim di PN Serang. Hakim menilai Beny bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
“Karenanya pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini,” tulis putusan.
PT Banten juga turut menguatkan vonis mati Faisal (51), orang kepercayaan Beny Setiawan dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Vonis Faisal termuat dalam putusan Nomor 157/Pid.Sus/2025/PT BTN.
Beny sebelumnya dijatuhi hukuman mati pada Kamis, 14 Agustus 2025. Ia juga dikenai pidana enam tahun penjara dalam kasus peredaran obat keras Trihexyphenidyl. Tak berhenti di situ, Beny baru saja kembali dihadapkan ke meja hijau dalam perkara tindak pidana pencucian uang bersama istrinya, Reni Maria Anggraeni.
Reni sendiri dalam perkara narkotika divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan keluarga Beny lainnya yang terlibat, yakni anaknya Andrei Fathur Rohman dan menantunya Muhamad Lutfi divonis 20 tahun penjara serta denda serupa.
Kemudian anak buah Beny, Jafar selaku peracik obat keras tersebut, dan Abdul Wahid, manajer logistik, diganjar hukuman penjara seumur hidup serta denda Rp10 miliar.
Sedangkan karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini terbongkar oleh BNN RI pada 28 September 2024 silam di sebuah rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Para terdakwa ditangkap setelah beberapa bulan dilakukan pengintaian.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
 
                
