Beranda Hukum Pengadilan Tinggi Banten Kuatkan Vonis Eks Pegawai DLH Cilegon di Kasus Korupsi...

Pengadilan Tinggi Banten Kuatkan Vonis Eks Pegawai DLH Cilegon di Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Terdakwa Madropik ketika mendengar vonis hakim di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG– Pengadilan Tinggi Banten memperkuat vonis 2,9 tahun yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang kepada Madropik, mantan bendahara penerimaan sub bagian keuangan DLH Kota Cilegon yang jadi terdakwa korupsi retribusi sampah.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Srg, tanggal 25 Maret 2025 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Gatot Susanto dalam putusan PT Banten nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/2025/PT Banten yang dikutip BantenNews.co.id, Senin (2/6/2025).

Dalam pertimbangannya, selain vonis, majelis hakim di PT Banten juga sependapat dengan besaran pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara dan pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp145 juta subsider yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang.

“Pertimbangan-pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding,” tulis putusan.

Sebelumnya, pada 25 Maret 2025 lalu, selain Madropik, terdakwa lainnya, Rizky Prasandy divonis 3 tahun penjara. Mantan staff tenaga harian lepas (THL) sub bagian keuangan DLH Cilegon itu juga dijatuhi pidana denda yang sama dengan Madropik.

Namun, besaran UP yang harus dibayar Rizky yaitu sebesar Rp527 juta yang bila tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh negara dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi vonis 3,5 tahun.

Madropik dan Rizky terjerat perkara korupsi dana retribusi sampah 65 perusahaan di Kota Cilegon yang merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemkot Cilegon sebesar Rp673 juta.

“Memperkaya diri terdakwa atau orang lain yaitu Madropik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp673 juta,” Kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (25/11/2024) lalu.

Baca Juga :  Pegawai Pengadilan Tinggi Banten Swab Massal

Dalam sidang perdana itu, Achmad membacakan dakwaan kedua terdakwa secara bergantian di depan ketua majelis hakim, Mochamad Ichwanudin. Dalam dakwaannya, ia menyebut kalau keduanya bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyetorkan retribusi dari 65 perusahaan ke kas daerah

“Penyetoran retribusi pelayanan persampahan dari perusahaan – perusahaan pada tahun 2020 dan tahun 2021 yang terdakwa terima seharusnya disetorkan ke kas daerah namun terdakwa tidak menyetorkan ke kas daerah,” kata Achmad

Perusahaan yang dana retribusi sampahnya dicatut oleh keduanya merupakan perusahaan jasa transporter yang tugasnya mengantarkan sampah-sampah dari perusahaan di Cilegon ke TPSA Bagendung.

Pada tahun 2020 ada 38 perusahaan yang dana retribusinya tidak masuk ke kas daerah sebesar Rp492 juta dan pada tahun 2021 ada sebanyak 27 perusahaan dengan dana retribusi yang tidak masuk sebesar Rp181 juta. Keseluruhan perusahaan berjumlah 65 perusahaan dengan total dana retribusi yang tidak disetorkan sebesar Rp673 juta.

Agar tidak ketahuan, keduanya melakukan manipulasi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Keduanya bahkan memalsukan tandatangan Kepala Dinas DLH Kota Cilegon.

“Atas pembayaran retribusi yang diterima Madropik dan Terdakwa (Rizky) tidak seluruhnya disetor ke Kas Daerah, untuk itu Saksi Madropik membuat SKRD dan SSRD palsu yang disesuaikan dengan nilai nominal yang disetorkan ke Kas Daerah. Tanda tangan Kepala Dinas yang tercantum pada SKRD dipalsukan, sedangkan SKRD dan SSRD yang asli dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Achmad.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News