Beranda Hukum Pengadilan Tinggi Banten Dorong Program Zona Integritas

Pengadilan Tinggi Banten Dorong Program Zona Integritas

SERANG – Pengadilan Tinggi (PT) Banten tengah mendorong terciptanya zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten Wisnu Wardoyo.

“Program dari Kemenpan-RB telah menyelenggarakan pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM. Semoga bisa tercapai. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan dijauhkan dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme),” kata mantan Kepala Pengadilan Tinggi Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut, Jumat (14/8/2020).

Untuk menciptakan zona integritas tersebut, PT Banten, menurut Wisnu telah memperketat akses masuk ke ruangan hakim maupun panitera. “Orang tidak bisa sembarangan masuk menemui hakim dan panitera. Apalagi orang yang tengah berperkara, tidak boleh masuk ruangan. Semua terpusat di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” katanya.

Menghidari potensi suap dan permainan perkara, ia hanya memperbolehkan tamu yang berkaitan dengan kerja sama instansi untuk urusan kedinasan. “Ada ‘pagar khusus’ sehingga orang yang berperkara tidak bisa masuk ke ruang hakim dan panitera maupun pegawai pengadilan,” katanya.

Selain mendorong zona integritas, proses pengadilan yang dilakukan secara daring dan dapat disaksikan oleh para pihak diharapkan menjadikan proses transparansi dalam proses peradilan. Di samping itu, untuk menghidari pungutan liar dan biaya di luar persidangan, Mahkamah Agung merintis e-court. Mulai dari pendaftaran, transfer biaya di bank tertentu serta proses lain bisa didaftarkan secara daring.

Di tempat yang sama, Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar Gultom menyatakan pihaknya akan selalu terbuka terhadap kritik dan pantauan pers. Selama ini menurut mantan hakim yang pernah menyidangkan kasus kopi maut bersianida tersebut peran pers sangat penting untuk sesama mengingatkan profesionalisme pengadilan baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi di Banten.

“Kami terbuka terhadap pers. Bagaimanapun kinerja kami bisa sampai kepada masyarakat terjembatani oleh rekan-rekan media. Jadi jika ada penyelewengan jabatan, hakim khususnya bisa melaporkan, khususnya ke Komisi Yudisial,” katanya. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini