Beranda Hukum Pengacara Uteng Desak Kejari Cilegon Tetapkan Tersangka Lain

Pengacara Uteng Desak Kejari Cilegon Tetapkan Tersangka Lain

Basir dan Husen, Tim Penasihat Hukum Kepala Dishub Cilegon Non Aktif, Uteng Dedi Apendi saat memberikan keterangan pers. (Gilang)

CILEGON – Perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Kranggot tahun 2020 yang telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Non Aktif, Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka terus bergulir.

Basir, salah seorang dari tim penasihat hukum Uteng Dedi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang menangani perkara tersebut untuk segera menetapkan sejumlah tersangka lainnya berdasarkan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (17/11/2021) kemarin.

“Mereka adalah tiga pegawai Dishub Cilegon yang berinisial FA, J dan M. Tiga orang ini berdasarkan fakta persidangan telah mengakui turut terlibat dan membantu dalam proses adanya dugaan gratifikasi tersebut dan menerima sejumlah uang yang masing-masing nilainya bervariasi,” ujar Basir dalam keterangan persnya, Kamis (18/11/2021).

Baca : Uteng Dedi Bakal Ungkap Aliran Dana Suap ke ‘Pemimpin Cilegon’ di Persidangan

Dijelaskan Basir, FA berperan sebagai pencari investor, M berperan sebagai pembuat SPTP sedangkan J adalah pegawai yang membantu teknis lapangan.

“Termasuk kepada pihak yang telah memberikan gratifikasi kepada klien kami pun sudah mengakui perbuatannya di persidangan. Maka kami mendesak Kejari Cilegon menetapkan mereka sebagai tersangka demi tegaknya asas equality before the law, persamaan di mata hukum,” katanya didampingi tim penasihat hukum lainnya, Husen.

Lebih jauh, Basir juga mengungkap langkah kliennya yang telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Jampidsus Kejagung RI pada Senin (15/11/2021) lalu.

“(Pertimbangan menjadi justice collaborator) mengingat terdapat aliran dana yang masuk ke dalam salah satu pimpinan di Kota Cilegon, atas dasar itu klien kami meminta agar pimpinan tersebut dapat diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya. Siapa dia, akan disampaikan nanti oleh klien kami pada saat persidangan pemeriksaan terdakwa,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan apa pun dari Kejari Cilegon. Kasie Pidsus Kejari Cilegon, M Ansari yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya belum merespon panggilan dan pesan WhatsApp wartawan lantaran dalam keadaan tidak aktif.

(dev/red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini