
SERANG — Kuasa hukum mantan Lurah Serang, Jainudin, menyiapkan gugatan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Cikulur Jalawe, Kota Serang.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Selain Jainudin, polisi menetapkan pengacara Abdul Wahab dan pensiunan ASN Holid Arman sebagai tersangka.
Abdul Wahab mengatakan tim hukumnya segera mendaftarkan gugatan praperadilan. Mereka fokus menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.
“Kita mengupayakan akan melakukan gugatan praperadilan. Rencananya satu atau dua hari ke depan, saat ini lagi dipersiapkan. Objek praperadilannya adalah penetapan tersangka,” kata Wahab, Jumat (14/8/2026).
Wahab menilai penyidik keliru menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ia mempersoalkan dokumen warkah tanah yang menjadi dasar perkara karena dokumen tersebut berkaitan dengan keputusan pejabat tata usaha negara.
Menurutnya, pengadilan tata usaha negara (PTUN) harus lebih dulu menguji keabsahan dokumen tersebut.
“Surat keterangan itu yang dibuat oleh pejabat pemerintah, itu kewenangannya keputusan TUN. Itu kan harus diuji dulu surat keterangannya secara keputusan PTUN,” ujarnya.
Kuasa hukum para tersangka, Yerry Nababan, juga mempersoalkan penggunaan laporan polisi baru setelah penyidik sebelumnya menghentikan penyelidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).
Yerry menilai pelapor seharusnya menempuh mekanisme gelar perkara jika keberatan terhadap penghentian penyelidikan, bukan membuat laporan baru untuk perkara yang sama.
“Kalau ada keberatan daripada pelapor atas penghentian penyelidikan, maka dilakukan gelar perkara. Jadi bukan dengan cara bikin LP baru,” katanya.
Yerry merujuk Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 dan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Ia menilai langkah penyidik menggunakan laporan baru berpotensi mengabaikan kepastian hukum bagi para tersangka.
“Di sini tindakan penyidik ini tidak memberikan asas kepastian hukum kepada para tersangka,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Enan Karmana, menyebut gugatan praperadilan sebagai hak para tersangka. Namun, ia meminta pihak tersangka tidak menghambat proses penyidikan dengan melaporkan penyidik ke sejumlah lembaga.
“Itu merupakan hak tersangka yang sudah diatur dalam hukum acara pidana, yang benar itu (gugat praperadilan) seperti itu,” kata Enan.
Ia meminta para tersangka membuktikan keberatan mereka melalui jalur hukum.
“Biarkan kita kasih mereka kesempatan untuk membuktikan, untuk laporan mereka Mapolresta Serang Kota jika terbukti ya silakan lanjutkan. Jadi jangan membuat blunder, sehingga penyidik terhambat dalam memprosesnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Polda Banten menyatakan penyidik telah menjalankan prosedur penetapan tersangka. Penyidik juga menggelar perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebelum menetapkan Jainudin, Abdul Wahab, dan Holid Arman sebagai tersangka.
Polda Banten menjerat ketiganya dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd