JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh jajarannya di daerah agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap aparat desa.
Ia menegaskan, alih-alih mencari kesalahan administrasi untuk dijadikan perkara pidana, jaksa seharusnya hadir sebagai pembina agar pengelolaan dana desa berjalan di rel yang benar.
Pesan menohok ini disampaikan Burhanuddin dalam acara Malam Apresiasi Program Jaksa Garda Desa di Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Burhanuddin mengakui peringatan ini sudah berulang kali ia sampaikan, namun masih perlu ditekankan kembali kepada para Kajati dan Kajari.
“Sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” tegas Burhanuddin.
Sebagai Ketua Bidang Pembina Abpednas, Burhanuddin meminta para jaksa memahami realitas di lapangan.
Menurutnya, banyak perangkat desa yang dipilih langsung oleh warga berangkat dari latar belakang masyarakat biasa yang tidak memahami rumitnya administrasi pemerintahan maupun akuntansi keuangan.
Ia memberikan gambaran betapa besarnya godaan dan tanggung jawab ketika seseorang yang tidak terbiasa mengelola dana besar tiba-tiba memegang miliaran rupiah.
“Mereka direkrut, dipilih dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Dan apabila mereka melakukan, kita bisa membayangkan saja, dari mereka tidak pernah memegang uang satu setengah miliar, kemudian pegang uang satu setengah miliar,” jelasnya.
Pembinaan
Burhanuddin juga mewanti-wanti para jajarannya untuk tidak menutup mata terhadap ketidaktahuan para perangkat desa. Ia menegaskan bahwa tugas jaksa bukan sekadar menghukum, melainkan mendidik.
“Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini? Mereka tidak tahu. Tolong ini, para Kajari, mereka tidak tahu. Justru kalau ada hal demikian, kalian wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan,” pintanya.
Ia pun memberikan “ancaman” balik kepada para Kajari yang nekat memidanakan perangkat desa hanya karena kesalahan administrasi teknis.
“Sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi. Hindari, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” lanjut Burhanuddin.
Namun, Burhanuddin memberikan pengecualian tegas. Jika dana desa tersebut sengaja diselewengkan untuk kepentingan pribadi yang bersifat hedonistik atau amoral, maka jaksa wajib bertindak.
Sumber : suara.com
