Beranda Pemerintahan Penetapan Tarif AKAP dan AKDP di Terminal Pakupatan Serang Belum Jelas

Penetapan Tarif AKAP dan AKDP di Terminal Pakupatan Serang Belum Jelas

Suasana angkutan Bus di Terminal Pakupatan, Kota Serang

SERANG – Penetapan tarif jasa angkutan kota dalam provinsi (AKDP) maupun angkutan kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Pakupatan, Kota Serang hingga saat ini belum ada kejelasan. Sementara jelang arus mudik tarif angkutan sudah mencekik penumpang.

Kepala Terminal Pakupatan Kota Serang, Roni Yurani mengaku kenaikan tarif angkutan mudik lebaran Idul Fitri sudah diberlakukan di Terminal Pakupatan oleh sejumlah agen yang ada. Ia menilai hal tersebut merupakan tradisi atau kewajaran yang sering terjadi tiap tahunnya menjelang lebaran.

“Sebetulnya sudah menjadi tradisi kali ya. Sekarang juga sudah mulai ada kenaikan, cuma kenaikannya bertahap. Misalnya ke Jogja biasa Rp150 ribu kini sudah jadi Rp 170 ribu bahkan lebih. Nanti kami akan tentukan tarif atas dan tarif bawah” ucap Roni, Minggu (3/5/2018).

Roni memprediksi kenaikan tarif tersebut akan kembali melonjak saat memasuki H-7 sampai dengan H-2 lebaran. Akan tetapi, ia meminta agar jangan sampai kenaikan tarif pada arus mudik ini tidak terkendali dan berujung merugikan masyarakat atau penumpang.

“H-7 sampai H-2 mungkin tarifnya sudah mulai tinggi juga. Tapi itu juga tidak boleh sampai melebihi 100 persen, paling diantara 30 sampai dengan 40 persen. Akan kami kontrol,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai apa saja yang menyangkut jalannya arus mudik liburan. Hasil laporan ke Kemenhub akan mulai rutin dilakukan memasuki H-7 lebaran.

“Karena saat sudah H-7 itu mulai melakukan pelaporan ke Kementerian. Mulai dari tarifnya dan semua kegiatan yang ada di terminal,” katanya.

Sementara, lanjutnya, untuk posko mudik, Terminal Pakupatan akan mendirikannya pada H-10 lebaran. Posko tersebut nantinya dapat menjadi tempat pengaduan penumpang. Pihaknya akan menindak setiap pelaporan yang masuk.

“Kalau nanti ada hal-hal yang misalnya penumpang merasa dirugikan atau lainnya, akan segera kami tindak,” ucapnya.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Wawan Hermawan mengaku hingga saat ini belum menerima surat edaran mengenai aturan kenaikan tarif AKAP maupun AKDP pada arus mudik lebaran ini. “Ada batas atas dan batas bawah. Tapi nanti kami lihatlah, karena saya belum menerima jadi belum tahu aturan yang terbaru ini,” katanya.

Wawan menuturkan akan menempatkan petugasnya di posko yang akan di dirikan di depan Terminal Pakupatan pada H-7 lebaran nanti. Petugas juga siap menerima pelaporan yang diadukan oleh masyarakat di Posko tersebut.

“Kalau ada pengaduan pasti kami turun tangan. Sesuai ketentuan sajalah. Selama tidak ada yang melaporkan, artinya tarif masih normal,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini