Beranda Pemerintahan Penetapan PSEL Seragon, DLHK Banten: Kami Hanya Verifikasi

Penetapan PSEL Seragon, DLHK Banten: Kami Hanya Verifikasi

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Banten, Ruli Rianto. (Iyus/bantennews)

SERANG – Proses penetapan lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah algomerasi Kota/Kabupaten Serang dan Cilegon hingga kini belum dilakukan.

Setidaknya terdapat dua Kabupaten/Kota tang mengajukan lokasi PSEL, yakni Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong di Taktakan. Sedangkan Pemkab Serang mengajukan tiga lokasi untuk pembangunan PSEL, yakni Kosambironyok dan Grogol di Kecamatan Anyer, serta Luwuk di Kecamatan Gunungsari.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menegaskan, peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam penetapan lokasi untuk pembangunan PSEL hanya sebatas melakukan verifikasi dan membantu komunikasi dengan pemerintah pusat.

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Banten, Ruli Riatno menjelaskan, saat ini tim gabungan dari kementerian bersama pemerintah daerah masih meninjau beberapa lokasi yang diajukan untuk pembangunan PSEL.

“Kami masih sama-sama untuk melihat beberapa potensi yang diajukan karena ini ada tiga wilayah yang akan ditangani Seragon (Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon). Dari kementerian dan tim gabungan tentunya ingin memastikan kesiapan masing-masing,” ujar Ruli, Kamis (6/11/2025).

Menurut Ruli, keputusan akhir penetapan lokasi PSEL bukan berada di tangan pemerintah provinsi. Pihaknya hanya membantu proses verifikasi teknis dan koordinasi lintas daerah agar lokasi yang dipilih benar-benar siap dari sisi sarana dan prasarana.

“Provinsi bukan yang menetapkan, provinsi membantu melakukan verifikasi dan juga membantu untuk mengusulkan satu tempat yang memang bisa meng-cover satu area. Tetap penilaiannya di tim gabungan tadi, cuma provinsi membantu berkomunikasi,” kata Ruli.

Ia menambahkan, saat ini ada dua daerah yang telah mengajukan lokasi untuk pembangunan fasilitas PSEL di kawasan Seragon.

Baca Juga :  PAD Provinsi dan Bank Banten Akan Diaudit BPK

Namun, keputusan akhir akan ditentukan setelah tim memastikan kesiapan teknis dan komitmen daerah dalam penyediaan sampah.

“Karena ini kan ada dua kabupaten dan kota yang mengajukan, masa dua-duanya mau diajuin. Nanti kita diskusikan siapa yang memang kesiapannya dari sarana, prasarana, lokasi, dan sarana teknis lainnya yang memenuhi. Sekarang masih tahap meninjau lokasi,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu yang berminat agar dibangun PSEL di wilayahnya adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Mereka mengusulkan tiga lokasi untuk pembangunan PSEL, yakni Kosambironyok dan Grogol di Kecamatan Anyer, serta Luwuk di Kecamatan Gunungsari.

“Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kemenko Pangan, dan Kemendagri sudah melakukan survei lokasi. Karena volume sampah di Kabupaten Serang mencapai sekitar 1.200 ton per hari, kami berharap lokasi pembangunan PSEL ditetapkan di Kabupaten Serang,” ujar Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Rabu (29/10/2025).

Meski demikian, menurut Zakiyah, penetapan lokasi PSEL tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat yang akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Soal itu, kami akan koordinasi dengan Pak Gubernur Banten. PSEL ini kan merupakan proyek aglomerasi dengan Kota Serang dan Cilegon, jadi nanti pembahasannya akan dilanjutkan melalui rapat koordinasi,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai usulan resmi lokasi pembangunan PSEL, Zakiyah mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Masih kita bicarakan dan diskusikan untuk mencari tempat yang tepat. Yang jelas, lokasi harus memenuhi syarat,” ujarnya.

Zakiyah menambahkan, dari tiga titik yang disurvei, ada yang memenuhi syarat dan ada pula yang tidak.

“Yang tidak memenuhi itu biasanya karena faktor jarak. Kabupaten Serang ini luas, dari barat sampai timur ada 29 kecamatan, jadi hambatannya adalah jarak pengambilan sampah ke lokasi PSEL,” terangnya.

Baca Juga :  Jelang Arus Mudik Lebaran, Terminal Mandala Lebak Lakukan Ramcek

Meski begitu, Zakiyah menegaskan Pemkab Serang siap melakukan sinkronisasi program pusat dan daerah, terutama dalam penanganan sampah.

“Kita akan terus diskusikan penetapan lokasi. Kita cari yang terbaik. Kita ingin wilayah Serang dan Cilegon bebas sampah,” tegasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd