Beranda Peristiwa Penertiban Bangli, Warga Roxy Ciputat Keluhkan Sikap Pemkot Tangsel

Penertiban Bangli, Warga Roxy Ciputat Keluhkan Sikap Pemkot Tangsel

Spanduk penolakan warga di Roxy Ciputat, Tangerang Selatan. (Ahmad Rizki-Mg/bantennews)

TANGSEL – Sejumlah warga yang menempati kawasan bekas Terminal Roxy, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), menyampaikan keberatan atas tindakan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Mereka mengaku tidak menolak pengosongan lahan. Namun, meminta agar proses tersebut dilakukan secara manusiawi dan melalui dialog yang adil.

“Kami tidak mempersoalkan status lahan. Kami memahami bahwa tanah ini merupakan aset milik Pemerintah Daerah. Tetapi kami berharap diperlakukan secara manusiawi,” ujar Stevanus, yang mengaku sebagai Ketua Paguyuban Warga Roxy Ciputat, Senin (23/6/2025).

Menurut Stevanus, para pedagang dan penghuni mulai menempati lahan tersebut sejak sekitar delapan tahun lalu.

Saat itu, kondisi lahan dalam keadaan terbengkalai dan tidak termanfaatkan. Ia mengatakan, warga kemudian berinisiatif menata kawasan tersebut untuk kegiatan usaha kecil maupun tempat tinggal.

“Ketika kami mulai menempati area ini, kondisinya merupakan lahan mati. Kami menata dan memanfaatkannya sebagai tempat usaha dan tempat tinggal,” ujar dia.

Ia menyayangkan, hingga hari pelaksanaan pembongkaran, tidak ada ruang dialog yang substansial antara pemerintah dan warga.

Warga, kata dia, pernah berinisiatif meminta pertemuan untuk membicarakan solusi terbaik, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai.

“Kami hanya meminta ada komunikasi yang layak. Bukan sekadar menerima surat peringatan lalu tiba-tiba dibongkar,” katanya.

Meski begitu, warga tetap meminta agar pendekatan yang dilakukan pemerintah dalam penertiban semacam ini disertai aspek kemanusiaan.

“Kami bukan menolak, kami hanya ingin dihormati sebagai warga yang juga berkontribusi di kota ini,” ujar Stevanus.

Sebanyak 364 personel gabungan dari unsur kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dikerahkan untuk membongkar sedikitnya 40 bangunan semi permanen.

Data dari Polsek Ciputat Timur mencatat, bangunan yang dibongkar terdiri atas 21 unit usaha, tiga bangunan karaoke, 13 tempat tinggal, dan satu kontrakan berisi sebelas pintu.

Baca Juga :  Anggaran Belanja Tidak Tetap untuk Penanganan Covid di Tangsel Sisa Rp4,7 Miliar

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, penertiban telah melalui prosedur administratif, termasuk pengiriman surat peringatan sebelum Maret 2025. Namun, menurutnya, warga tidak mengindahkan peringatan tersebut.

“Tanah ini merupakan aset Pemerintah Kota yang akan dimanfaatkan untuk operasional Dinas Perhubungan. Negara tidak boleh kalah terhadap pendudukan ilegal,” kata Bambang.

Penulis : Mg-Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd