
PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum bisa menjatuhkan sanksi kepada penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) yang memasang kabel fiber optik secara semrawut, termasuk dugaan pemasangan tanpa izin. Pemkab mengakui belum memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai dasar penertiban.
Tanpa aturan yang jelas, pemerintah daerah hanya bisa mengandalkan imbauan dan koordinasi dengan para provider. Kondisi ini membuat upaya penertiban kabel yang mengganggu kerapian lingkungan belum memiliki daya paksa melalui sanksi daerah.
“Untuk sementara ini kita hanya imbauan saja ke teman-teman ISP, karena memang kita belum punya dasar Perda,” kata Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Pandeglang, Abdul Latif, Senin (19/10/2026).
Latif mendorong DPRD Pandeglang segera mengambil inisiatif membentuk Perda yang mengatur pemasangan dan penataan kabel fiber optik. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki landasan yang jelas untuk menertibkan provider yang melanggar ketentuan.
“Kita minta supaya dari dewan, atau melalui Perda inisiatif DPRD, untuk mempercepat Perda tersebut,” ujarnya.
Selain menata kabel, Abdul Latif menilai Perda berpotensi membuka sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas penyedia jasa internet. Namun, pemerintah perlu merumuskan dasar pungutan dan mekanismenya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Karena memang ada potensi di sana, dan potensi tersebut tidak kecil, artinya bisa besar kontribusinya,” ucapnya.
Ia kembali mendesak DPRD segera membahas regulasi tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memanfaatkan potensi pendapatan sekaligus menata pemasangan kabel agar tidak semrawut.
“Karena ini sayang banget, makanya kita dorong dewan untuk segera membuat Perda inisiatif,” katanya.
Selama belum memiliki dasar regulasi yang memadai, Diskomsantik Pandeglang hanya mengimbau para provider dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Banten agar menertibkan kabel yang tidak sesuai ketentuan.
“Nah, kita hanya sifatnya imbauan kepada ISP dan APJII Banten, supaya ada penertiban tersebut,” tuturnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd