Beranda Pemerintahan Abaikan LKPM, DPMPTSP Banten Ancam Sanksi 45 Perusahaan

Abaikan LKPM, DPMPTSP Banten Ancam Sanksi 45 Perusahaan

Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Virgojanti saat ditemui di Pendopo Gubernur. (Audindra/bantennews)

SERANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten memanggil 45 perusahaan yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Kamis (17/9/2026).

Pemanggilan itu menyusul surat peringatan yang DPMPTSP Banten layangkan kepada perusahaan yang mengabaikan kewajiban pelaporan investasi.

Kepala DPMPTSP Banten, Virgojanti mengatakan, puluhan perusahaan tersebut masuk daftar pelaku usaha yang belum melaporkan LKPM pada triwulan awal 2026. Pada 2025, DPMPTSP mencatat sekitar 250 perusahaan belum menyampaikan laporan.

“Kami undang ini yang kami beri surat peringatan karena mereka tidak menyampaikan laporan. Ada kendala, ada ketidakpahaman dan sebagainya. Maka kita undang untuk ikut bimtek supaya mereka bisa paham bagaimana menyusun laporan LKPM yang menjadi kewajiban pelaku usaha,” kata Virgojanti.

Menurutnya, sejumlah perusahaan menghadapi kendala teknis atau belum memahami mekanisme pengisian laporan melalui aplikasi. Karena itu, DPMPTSP memberikan pendampingan setelah mengirimkan surat peringatan.

Perusahaan juga dapat memperoleh pendampingan melalui layanan PTSP di kabupaten atau kota sesuai lokasi usaha, sehingga tidak seluruhnya harus mendatangi kantor DPMPTSP Banten.

Virgojanti menegaskan, LKPM penting bagi pemerintah daerah untuk memantau perkembangan investasi di Banten. Laporan tersebut mencakup investasi baru maupun pengembangan usaha yang sudah berjalan.

Data LKPM juga menjadi dasar penghitungan realisasi investasi tahunan, termasuk penambahan kapasitas usaha dan perkembangan kegiatan perusahaan.

DPMPTSP Banten masih mengutamakan pembinaan dan pendampingan. Namun, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha jika perusahaan terus mengabaikan kewajiban pelaporan.

“Penghentian sementara bisa ke sana. Jangan sampai ke sana, harapannya bertahap. Jadi mereka kita berikan pemahaman kemudian kita dampingi bagaimana menyusun laporan,” ujarnya.

Virgojanti mengingatkan, perusahaan agar tidak mengabaikan pengembangan usaha dalam laporan LKPM. Ia mencontohkan penambahan kapasitas dan pembelian tanah yang perlu perusahaan laporkan sebagai bagian dari perkembangan kegiatan investasi.

Baca Juga :  PAD Banten Lesu, DPRD Desak Pemprov Gali Potensi Pajak dan Tertibkan NPWP Perusahaan

“Mereka juga kan sudah kewajiban bayar pajak, masa harus disembunyikan kalau tambah kapasitas atau beli tanah. Harus bayar PBB-nya. Jangan hanya segitu saja lapor ke kabupaten atau kota tempat lokasinya,” tegasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd