Beranda Pemerintahan Penempatan Pejabat Harus Sesuai Standar Kompetensi Jabatan

Penempatan Pejabat Harus Sesuai Standar Kompetensi Jabatan

Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang di Oproom Setda, Kamis (24/10/2019). Foto istimewa

PANDEGLANG – Salah satu standar kompetensi ASN yang memiliki jabatan yaitu harus mampu menunjukan kinerja dan memiliki kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Pandeglang, Pery Hasanudin saat memberikan arahan kepada para peserta Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang di Oproom Setda, Kamis (24/10/2019).

Pery mengatakan dalam rangka mewujudkan pelayanan dan tata kelola pemerintahan di butuhkan standar kompetensi jabatan, hal tersebut tentunya sangat menentukan dalam capaian target kinerja pada istansi tersebut.

”Seorang pejabat pintar, cerdas akan tetapi dalam kinerjanya belum tentu maksimal, sebaliknya kinerjanya bagus tapi dalam bersosialisasinya kurang terhadap bawahan dan lingkungan sekitarnya. Maka dari itu untuk menempatkan jabatan seseorang di butuhkan standar kompetensi jabatan yang mencakup keseluruhan yaitu kompetensi teknis, manajerial, dan kompetensi sosial kultural”, katanya.

“Setiap instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan untuk mewujudkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) agar sasaran dan tujuan organisasi bisa tercapai”, ucapnya melanjutkan melalui siaran tertulis.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kemenpan RB, Supardiana mengatakan untuk menentukan jabatan bagi ASN, tentunya harus di sesuaikan dengan standar kompetensi sesuai dengan bidangnya masing-masing, justru kondisi saat ini penempatan para pejabat di lingkup Pemerintahan terkadang salah menempatkan.

“Orang tersebut keahlianya di bidang apa, di tempatkan justru yang bukan di bidang keahlianya, hal tersebut justru belum memenuhi standar kompetensi jabatan”, tuturnya.

Menurut Supardina pelaksanaan manajemen ASN belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang di miliki calon dalam rekruitmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan sejalan dengan tata kelola Pemerintahan yang baik.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini