SERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang menargetkan pendapatan retirbusi parkir sebesar Rp4,1 miliar. Target itu naik tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar Rp1,5 miliar.
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Kota Serang, Tahta mengatakan, target tersebut meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan target tahun sebelumnya yang hanya Rp1,5 miliar.
“Di tahun ini kami ditarget Rp4,1 miliar dari parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Kenaikannya hampir tiga kali lipat dari tahun sebelumnya,” kata Tahta, Jumat (6/3/2026).
Meski begitu, menurut Tahta, potensi parkir yang bisa dikelola saat ini justru lebih terbatas dibandingkan sebelumnya. Hal ini karena Dishub Kota Serang tidak lagi diperbolehkan mengelola parkir di jalan nasional dan provinsi.
“Dulu kami juga mengelola parkir di jalan nasional dan provinsi. Tapi sekarang berdasarkan aturan tidak diperbolehkan lagi. Jadi kami hanya fokus di jalan kota,” ujarnya.
Saat ini potensi parkir terbesar sebelumnya berasal dari kawasan ramai seperti Jalan Pangeran Diponegoro, Pasar Royal, hingga kawasan Pasar Induk Rau (PIR).
Kawasan tersebut selama ini menjadi penyumbang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Untuk mengejar target, Dishub berencana menambah pengelolaan parkir di sejumlah tempat khusus parkir dengan sistem lebih modern.
“Ke depan kita akan menambah sektor parkir khusus, kemungkinan menggunakan gate parkir di beberapa titik seperti Alun-Alun Kota Serang, Pasar Kepandean, stadion, GOR Alun-Alun, dan Terminal Parkir Banten Lama,” jelasnya.
Terkait tarif parkir, Tahta menegaskan, besaran tarif sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025. Untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
“Kalau ada yang memungut di luar tarif tersebut bisa dikatakan pungli. Karena kami selalu menggunakan karcis resmi sebagai dasar penarikan retribusi,” tegasnya.
Saat ini Dishub mencatat terdapat sekitar 25 titik parkir di jalan kota serta lima lokasi tempat khusus parkir yang dikelola pemerintah daerah.
Lokasi tersebut di antaranya Pasar Kepandean, Stadion Maulana Yusuf, GOR Alun-Alun, Terminal Banten Lama, dan kawasan KPW.
Tahta juga mengingatkan, parkir yang berada di luar titik resmi tersebut dapat dikategorikan sebagai parkir liar.
“Kalau di luar titik yang sudah ditetapkan itu berarti parkir liar, karena bukan dalam kewenangan pengelolaan kami,” katanya.
Untuk mencegah kebocoran retribusi, Dishub juga rutin melakukan operasi gabungan bersama aparat penegak hukum untuk menertibkan parkir liar, termasuk di ruas jalan nasional dan provinsi.
Salah satu lokasi yang sempat ditertibkan adalah kawasan depan Ramayana Serang yang sebelumnya masih terdapat parkir liar.
“Kemarin di depan Ramayana masih ada oknum yang menggelar parkir. Sekarang sudah kami tertibkan dan saat ini sudah steril,” ungkapnya.
Pada tahun 2025 lalu, realisasi pendapatan parkir hanya mencapai sekitar Rp720 juta dari target Rp1,5 miliar. Tidak tercapainya target tersebut dipengaruhi sejumlah faktor.
Di antaranya kebijakan sterilisasi parkir selama tiga bulan di kawasan Pasar Induk Rau saat dilakukan penataan pedagang, yang menyebabkan potensi pendapatan sekitar Rp150 juta hilang.
Selain itu, pembangunan trotoar di kawasan Royal juga membuat sejumlah titik parkir tidak dapat digunakan selama beberapa bulan sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan.
Ke depan, Dishub juga tengah menyiapkan konsep baru untuk mengganti potensi PAD yang hilang dari parkir di jalan nasional dan provinsi, yakni melalui pengadaan mobil derek.
“Nanti kendaraan yang parkir sembarangan di jalan nasional dan provinsi akan diderek dan dikenakan denda sekitar Rp500 ribu, seperti di kota-kota besar,” jelas Tahta.
Namun rencana tersebut masih harus melalui penyusunan regulasi terlebih dahulu, termasuk perubahan Perda serta pengadaan kendaraan derek.
“Pertama kita siapkan Perdanya dulu, kemudian pengadaan mobil derek. Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu solusi menambah PAD,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
