Beranda Hukum Pencuri dan Penadah Motor Curian Dibekuk Polda Banten

Pencuri dan Penadah Motor Curian Dibekuk Polda Banten

Pencuri dan penadah motor curian diamankan Polda Banten. (Istimewa)

SERANG — Polisi membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu penadah motor curian yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Tangerang Kota.

Ketiga pelaku yakni MN (41), warga Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, AT (33), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, dan MU (41), warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Polisi mengungkap, MN dan AT berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor. Sementara MU menampung dan menjual kendaraan hasil curian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, Tim Subdit 3 Jatanras berhasil membongkar aktivitas para pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif.

“Dua pelaku utama merupakan DPO Polresta Tangerang Kota dan berhasil kami amankan bersama penadahnya,” kata Dian, Rabu (1/7/2026).

Petugas lebih dulu menangkap MN di kediamannya pada, Selasa (23/6/2026) malam. Saat menjalani pemeriksaan, MN mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi curanmor bersama AT.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui mencuri sepeda motor Honda Genio milik warga Kampung Cibebek, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Berbekal keterangan itu, polisi langsung bergerak memburu AT. Sehari setelah penangkapan MN, petugas meringkus AT di rumahnya di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang tanpa perlawanan.

Pengembangan kasus berlanjut setelah AT mengaku menjual motor hasil curian kepada MU.

Petugas lalu memburu MU dan menangkapnya di mess tempat kerjanya di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Dari pengembangan itu, petugas berhasil menangkap MU yang diduga sebagai penadah,” ujar Dian.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit Honda Genio yang diduga merupakan hasil pencurian.

Saat ini, Polda Banten masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan curanmor lain serta pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kasus Pria Tenggelam di Bekas Galian C di Kabupaten Tangerang

“Polda Banten berkomitmen menindak tegas pelaku curanmor maupun penadah yang meresahkan masyarakat. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lainnya,” tegas Dian.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd