Beranda Peristiwa Pencegahan Korupsi di Kawasan Pelabuhan Banten

Pencegahan Korupsi di Kawasan Pelabuhan Banten

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

CILEGON – Dalam rangka melakukan percepatan implementasi kebijakan satu peta dan peningkatan layanan serta pemangkasan birokrasi di kawasan Pelabuhan Banten (Ciwandan, Cigading dan Merak), Karantina Pertanian Cilegon melakukan koordinasi dengan instansi terkait di dalam pelabuhan.

Hadir sebagai undangan berbagai instansi dalam lingkup Pelabuhan Banten, yaitu institusi Polri dan TNI, Stasiun KIPM Kelas II Merak, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banten, KPPBC Tipe Madya Pabean Merak, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, PT. Pelindo II Banten dan PT. Krakatau Bandar Samudera.

Stranas PK atau Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan instansi pemerintah, dan stakeholder dalam menjalankan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Secara daring, Wisnu Haryana Sekretaris Badan Karantina Pertanian menyampaikan bahwa Starnas PK bertujuan untuk menyederhanakan atau pemangkasan pengelolaan kegiatan di pelabuhan, dapat meminimalkan biaya logistik arus barang di pelabuhan.

Menanggapi hal tersebut Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Pertanian Cilegon mengungkapkan perlu adanya pembuatan pemetaan proses bisnis di Pelabuhan Banten, pembuatan Standar Operasional Prosedure (SOP) pemeriksaan bersama antara Pabean dengan Karantina berupa pembuatan proses pemeriksaan media pembawa Karantina Pertanian dan Karantina Perikanan dipelabuhan laut dan penyeberangan.

Ia menjelaskan bahwa program Starnas PK pada 10 pelabuhan strategis yang memiliki aktivitas padat dan besar. Seperti Pelabuhan Cigading dan Ciwandan Banten termasuk dalam program Stranas PK. Karena pelabuhan tersebut memiliki kekhususan yaitu bongkar muat barang atau media pembawa dalam bentuk curah dalam jumlah yang besar dan frekuensi sangat padat.

“Beberapa kendala di lapangan yang kami hadapi saat ini dan perlu segera disepakati bersama untuk ditindaklanjuti adalah belum semua tersedia proses layanan di pelabuhan pada instansi yang berada di pelabuhan tersebut, belum semua tersedia tempat pemeriksaan bersama dan juga belum semua dideklarasi bersama antar instansi terkait di kawasan pelabuhan,” terang Arum, Rabu (28/7/2021).

Selanjutnya penyediaan tempat pemeriksaan bersama yang akan dilanjukan pendeklarasian tempat tersebut akan segera dilakukan pada Agustus minggu ke 3. Melalui koordinasi dan sosialisasi Starnas PK 2021 di Pelabuhan Cigading di akhir Juli mendatang.

Arum berharap dengan kegiatan koordinasi dan sosialisasi dengan instansi terkait ini akan mendapatkan kesepakatan bersama untuk mewujudkan Starnas PK 2021.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini