Beranda Pemerintahan Penatausahaan Aset Tetap Pemkab Serang Kembali Disorot BPK

Penatausahaan Aset Tetap Pemkab Serang Kembali Disorot BPK

Kepala DPPKAD Kabupaten Serang Sarudin. (Nindi/bantennews)

KAB. SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten kembali menyoroti penatausahaan aset tetap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang masih belum memadai.

Selain hal tersebut yang menjadi perhatian, BPK juga mencatat dua temuan lainnya untuk ditindaklanjuti atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yaitu pertama, penganggaran pendapatan dan sisa lebih perhitungan anggaran yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 yang belum sesuai.

Kemudian, pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) yang belum memadai.

Terkait persoalan penatausahaan aset tetap yang dinilai belum memadai, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, penataan aset selalu menjadi objek pemeriksaan oleh BPK setiap tahunnya.

Sarudin menjelaskan penatausahaan aset tetap Pemkab Serang yang menjadi perhatian BPK yakni terkait dengan pencatatan aset yang masih belum terdata.

“Terkait dengan pencatatan kan ada beberapa aset yang belum dicatat di daftar buku aset kita contoh keterkaitan dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). BPK minta penyerahan PSU itu harus mendetail misalnya berapa fasilitas ibadah masjidnya itu harus dinilai berapa nilainya. Kemudian jalan berapa nilainya,” terang Sarudin pada Senin (23/5/2022) lalu.

Ia juga menyebutkan pihaknya saat ini tengah fokus terhadap sertifikasi aset yang masih banyak belum diselesaikan. Aset-aset yang belum mendapatkan sertifikat diantaranya gedung-gedung sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kalau aset kita konsen di sertifikasi karena juga sebagai program Korpsupgah KPK. Tahun ini kami targetnya itu yang baru kurang lebih 400 bidang yang kita usulkan. Kemudian sisa tahun kemarin di tahun 2017-2021 yang belum diselesaikan kurang lebih 125-an. Itu yang menjadi target kami di tahun 2022 mudah-mudahan bisa diselesaikan. Kebanyakan gedung-gedung sekolah SD dan SMP,” kata Sarudin.

Sekadar diketahui, Pemkab Serang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya. Namun dengan peraihan tersebut tak menyurutkan pemerintahan yang dipimpin oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dari sejumlah catatan BPK.

Kepala BPK RI Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Novie Irawati Herni Purnama mengatakan efektivitas Pimpinan Pemkab Serang terletak dalam menindaklanjuti atas rekomendasi BPK.

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP BPK diterima pemerintah daerah.

“BPK berharap agar Pimpinan Pemerintah Kabupaten Serang dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” imbuh Novie. (Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini