Beranda Hukum Penasihat KPK Akan Mundur Sebelum Pelantikan Firli

Penasihat KPK Akan Mundur Sebelum Pelantikan Firli

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

JAKARTA – Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari menyatakan akan mundur dari posisinya. Tsani mengaku tak ingin bekerja untuk lembaga yang integritas pimpinannya meragukan.

Hal itu tak lepas dari terpilihnya Irjen Pol Firli Bahuri sebagai ketua KPK periode 2019-2023 lewat proses di Komisi III DPR, tengah malam tadi. Sosok Firli sendiri terbilang kontroversial karena melakukan pelanggaran etik saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

“Iya [mundur] itu kan saya sudah ucapkan semuanya sudah tahu,” kata Tsani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (13/9/2019).

“Yang pasti saya tidak mau menjadi kaki tangan atau melayani orang-orang yang saya tidak bisa yakni integritasnya dan juga saya tidak yakin agenda-agenda pemberantasan korupsinya,” tambah dia.

Ia pun mengaku kini tengah berada di gedung Merah Putih KPK sejak pukul 07.00 WIB. Tsani menyatakan dirinya masih akan terus bekerja dengan baik hingga pelantikan pimpinan dilakukan.

“Saya akan bekerja dengan pimpinan [yang saat] ini, bahu membahu dengan seluruh insan KPK yang di dalam sampai sebelum tanggal pelantikan pimpinan yang baru,” ucap dia dengan tegas.

Ditanyai tanggapannya terkait terpilihnya Firli, Tsani tidak mau berkomentar.

“Nanti saya dianggap berpolitik. Saya bekerja saja, itu nanti ekspresi saya lihat apa yang saya kerjakan,” ujar Tsani.

Soal rencana mundur andai Firli terpilih memimpin KPK itu pernah diungkapkan Tsani sebelumnya. Pada 25 Agustus lalu, Tsani mengatakan dirinya akan memilih mundur andai orang-orang yang bermasalah malah dipilih memimpin KPK. Kala itu,

Kala itu, Tsani tidak menyebut secara gamblang soal nama-nama Capim KPK yang disebutnya bermasalah. Dia hanya mengatakan pernah memeriksa bukti-bukti pelanggaran etik calon yang bersangkutan. Dia yakin pelanggaran itu memang terjadi.

Koalisi Masyarakat Sipil memberikan sorotan khusus pada jenderal polisi yang mengikuti tes psikologi capim KPK. Mereka antara lain Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Antam Novambar dan Kapolda Sumsel Irjen Firli. Koalisi menyebut Antam diduga pernah mengintimidasi eks Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Antam saat itu diduga meminta Endang bersaksi agar meringankan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada 2015 silam.

Selanjutnya, Firli yang merupakan eks Deputi Penindakan KPK diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah yang sedang diperiksa oleh KPK dalam sebuah kasus dugaan korupsi.

Kemudian pelanggaran etik Firli saat menjadi Deputi Penindakan KPK itu diumumkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

“Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat itu.

Ia menyatakan kesimpulan pelanggaran itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan KPK tertanggal 23 Januari 2019.

Tindakan yang dilakukan Firli ini melanggar poin integritas angka 2 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 yang melarang pegawai KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang diketahui oleh penasihat atau pegawai terkait perkara yang sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas. Belum diberikan sanksi, Firli sudah ditarik kembali dari KPK ke Polri.

Dalam seleksi capim KPK serta uji kepatutan dan kelayakan, Firli menjelaskan bahwa dirinya tak sengaja bertemu dengan salah satu politikus, Tuan Guru Bajang yang juga eks Gubernur NTB. Selain itu, ia juga mengklaim pimpinan KPK sudah menyatakan tak ada pelanggaran etik yang dilakukannya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini