Beranda Pemerintahan Tenaga Honorer Berlebih, KPK Ingatkan Pemprov Banten

Tenaga Honorer Berlebih, KPK Ingatkan Pemprov Banten

Ilustrasi - foto istimewa rmol.com

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemprov Banten mengenai jumlah tenaga honorer yang berlebih di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya di DPRD Banten. Jumlah honorer dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tersebut menurut Gubernur Banten Wahidin Halim mencapai 6000 orang.

“Sebetulnya sudah berlebih, juga sudah diingatkan KPK bahwa ada 6000 orang. Kami analisis dulu, analisis jabatan, analisis pekerjaannya. Memang kita masih butuh 4500, sisanya bahwa 1500 ini kita lihat beban kerjanya apakah sudah sesuai kebutuhan atau tidak,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim ditemui di Kota Serang beberapa waktu lalu.

Saat ini, menurut Wahidin, meski masih dalam kajian, pihaknya masih mempertimbangkan sisi kemanusiaan. “Masih dalam kajian kami. Tapi kami nggak mau gegabah karena menyangkut manusianya. Orang-orang yang sudah lama bekerja,” ujarnya.

Pihaknya masih berkonsultasi dengan pihak KPK. Sejauh ini para honorer digaji dari APBD Provinsi Banten melalui dinas terkait kendati masih di bawah UMK.

“Kami masih minta permakluman dari berbagai kementerian, bahwa mereka tidak bisa kita pecat dari sisi kemanusiaan. Pemerintah daerah kalau dikasih kesempatan, sebenarnya bisa (merekrut pegawai). Namun ada Peraturan Pemerintah nomor 48 tidak boleh lagi mengangkat lagi tenaga honorer.” (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini