Beranda Pemerintahan Penandatanganan Komitmen Bersama Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan OOT di Banten

Penandatanganan Komitmen Bersama Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan OOT di Banten

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang bersama berbagai pemangku kepentingan resmi menandatangani Komitmen Bersama untuk penanganan dan pencegahan penyalahgunaan OOT, Selasa (21/4/2026), di Gedung Baitul Sholihin Bhayangkara, Kota Serang.

SERANG — Upaya menekan penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) di Provinsi Banten memasuki babak baru. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang bersama berbagai pemangku kepentingan resmi menandatangani Komitmen Bersama untuk penanganan dan pencegahan penyalahgunaan OOT, Selasa (21/4/2026), di Gedung Baitul Sholihin Bhayangkara, Kota Serang.

Penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor sekaligus menegaskan keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi maraknya peredaran ilegal serta penyalahgunaan obat-obatan tertentu di wilayah Banten.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bertema “Cerdas Gunakan Obat: Jangan Sampai OOT Bikin Out of Track”, yang diikuti 185 peserta dari kalangan pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Anggota Komisi IX DPR RI, TB. Haerul Jaman, yang membuka acara, menegaskan bahwa penyalahgunaan obat merupakan ancaman nyata yang membutuhkan keterlibatan semua pihak. Ia mendorong peningkatan kesadaran masyarakat serta langkah pencegahan sejak dini melalui edukasi yang masif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala BBPOM di Serang, Fauzi Ferdiansyah, mengungkapkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan OOT di Banten masih tergolong tinggi. Obat seperti tramadol dan triheksifenidil masih banyak disalahgunakan. Bahkan, regulasi terbaru yang memasukkan ketamin ke dalam golongan OOT turut menambah potensi risiko jika tidak diantisipasi secara serius.

“Data pengujian tahun 2025 menunjukkan 94,77 persen sampel obat dari perkara kepolisian terbukti mengandung tramadol dan triheksifenidil, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 91,71 persen. Ini menjadi sinyal kuat bahwa peredaran OOT masih sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada periode 2024–2025 BBPOM di Serang menangani sembilan perkara pro justitia, dengan tiga di antaranya terkait peredaran OOT. Secara lebih luas, sejak 2019 hingga 2025 terdapat 17 perkara yang ditangani penyidik PPNS BBPOM serta 587 kasus tindak pidana OOT yang diproses oleh penyidik Polri di seluruh wilayah Banten.

Baca Juga :  Tirtayasa Dihapus dari Raperda RZWP3K, Cilegon dan Puloampel Jadi Zona Tambang Pasir Laut

Tingginya angka tersebut menempatkan Banten sebagai salah satu daerah prioritas dalam Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Badan POM.

Sebagai bentuk konkret penguatan kolaborasi, penandatanganan komitmen bersama ini melibatkan berbagai unsur pentaheliks, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dunia pendidikan, organisasi profesi, hingga organisasi masyarakat. Di antaranya Kepolisian Daerah Banten, BNN Provinsi Banten, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Serang, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kwarda Pramuka Banten, GP Farmasi, Ikatan Apoteker Indonesia, serta PW Salimah Banten.

Komitmen tersebut mencakup langkah-langkah strategis, seperti penguatan edukasi publik, pengawasan distribusi obat, serta penegakan hukum terhadap peredaran ilegal.

Melalui kolaborasi lintas sektor yang semakin solid, diharapkan upaya pencegahan penyalahgunaan OOT di Banten dapat berjalan lebih efektif. Kesadaran masyarakat untuk menggunakan obat secara bijak menjadi kunci utama dalam melindungi generasi dari risiko penyalahgunaan obat sekaligus mewujudkan masyarakat yang sehat dan berkualitas.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo