SERANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pemusnahan barang bukti yang dirampas negara dari 142 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Serang dengan cara dibakar.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Yuyun Wahyudi mengatakan barang bukti berasal dari perkara narkotika, obat-obatan terlarang, pencabulan, pencurian sepeda motor, penganiayaam, penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam, serta perjudian. Total ada 23 jenis barang bukti.
“Perkara yang sudah inkrah sampai bulan April sampai Juni 2025,” kata Yuyun kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Barang bukti perkara narkotika dan obat terlarang yakni sabu 821,117 gram, ganja 734,600 gram, tembakau sintetis 29,400 gram, tramadol 4.673 butir, hexymer, 3.406 butir, tryhexypenidhy 100 butir, obat logo MF 616 butir, dan pil koplo double Y 95 butir.
Kemudian dari perkara lainnya, handphone 97 unit, senjata tajam 17 buah, sepeda motor hangus terbakar 1 unit, rokok elektrik 1 buah, doubla tape 14 buah, kartu memori 1 buah, kontainer 3 buah, mata dadu 3 buah, bumper 1 buah, kunci letter T 45 buah, pakaian 80 buah, air soft gun 1 buah, pistol korek 1 buah, kaca mobil 1 buah, dan timbangan digital 19 buah.
“Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender dengan campuran bahan kimia atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” ujar Yuyun.
Yuyun menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan dan transparansi agar tidak disalahgunakan.
“Karena pemusnahan barang bukti merupakan (kegiatan) rutin kami yang mana suatu perkara apabila bisa dikatakan selesai bila semuanya sudah dilaksanakan seperti tindak pidananya sudah dilaksanakan, dendanya sudah dibayar, termasuk barang buktinya,” tutur Yuyun.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi