Beranda Hukum Tujuh Pengguna Sabu Ditangkap Anggota Polres Pandeglang

Tujuh Pengguna Sabu Ditangkap Anggota Polres Pandeglang

Para tersangka pemakai sabu saat diamankan Polres Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap 7 orang pengguna narkoba jenis sabu di 2 lokasi yang berbeda. Dari 7 orang ini 2 di antaranya ditangkap di Kabupaten Lebak dan 5 orang lainnya ditangkap di Kota Serang.

Ketujuh orang ini yakni MBP (26) dan AF (27) ditangkap di Kabupaten Lebak dan MG (27), FF (29), MIP (26), RR (21) dan S (29) ditangkap di Kota Serang. Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1,95 gram narkotika jenis sabu, 3 unit handphone dan 1 alat hisap atau bong.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengungkapkan, penangkapan ketujuh orang ini bermula dari ditangkapnya 2 tersangka lainnya di Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Setelah diinterogasi dan pengembangan ditangkap juga 5 tersangka lain di Kampung Cikulur Baru, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

“Berawal dari pengungkapan kasus di Lebak dan setelah dilakukan pengembangan ditangkap juga pengguna lain di daerah Taktakan Kota Serang,” kata Dheny melalui siaran persnya, Rabu (24/6/2020).

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka yang ditangkap di Kota Serang diketahui bahwa sabu tersebut dibelinya dari AC yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a subsider Pasal 131, UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Pasal 84 ayat (2) KUHAP,” tegasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini