SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan penyertaan modal Rp163,4 miliar untuk PT Jamkrida Banten (Perseroda) hingga 2029. Hingga saat ini, rasio penjaminan PT Jamkrida Banten mencapai 73,10 kali, jauh melampaui batas maksimal 40 kali yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan rencana penyertaan modal itu melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Jamkrida Banten, Kamis (22/10/2026).
Pemprov Banten mengusulkan tambahan modal setelah perubahan bentuk hukum Jamkrida menjadi perseroan daerah. Saat ini, modal dasar perusahaan mencapai Rp220 miliar, tetapi setoran modal Pemprov Banten baru Rp51 miliar.
Rasio penjaminan yang melampaui batas OJK menjadi salah satu persoalan yang mendorong penambahan modal. Pemerintah daerah berharap tambahan dana tersebut dapat memperkuat kemampuan Jamkrida menjamin kredit sekaligus mengantisipasi risiko pembayaran klaim.
“Agar kapasitas penjaminan dapat terus ditingkatkan dan keberlangsungan kegiatan usaha tetap terjaga dengan sehat,” kata Andra.
Total penyertaan modal Rp163,4 miliar terdiri atas uang tunai Rp149,7 miliar dan Barang Milik Daerah (BMD) senilai Rp13,7 miliar.
Pemprov Banten merencanakan penyertaan modal tunai secara bertahap melalui APBD selama tiga tahun. Pemerintah mengalokasikan Rp50 miliar pada 2027, Rp50 miliar pada 2028, dan Rp49,7 miliar pada 2029.
Sementara itu, penyertaan modal berupa aset mencakup dua bidang tanah milik Pemprov Banten, masing-masing di Jalan Siswa 1, Kelurahan Suka Asih, Kota Tangerang, dan Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang. Penilaian lembaga independen menetapkan nilai kedua aset tersebut sebesar Rp13,7 miliar.
Andra berharap tambahan modal tersebut dapat memperluas jangkauan layanan Jamkrida dan meningkatkan dukungan terhadap pelaku usaha produktif di Banten.
Namun, penambahan modal juga menuntut pengelolaan perusahaan yang sehat dan terukur. Pemprov Banten perlu memastikan tambahan dana daerah benar-benar memperkuat kapasitas penjaminan, membantu pelaku usaha, dan menjaga kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban klaim.
Di sisi lain, DPRD Banten bersama Pemprov Banten membahas sejumlah Raperda yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim mengatakan, pembahasan regulasi tersebut bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah.
Pembahasan mencakup penyertaan modal dan penataan organisasi Jamkrida Banten, perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah atau struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Provinsi Banten.
“Kalau pembahasan dibagi ke dalam dua instrumen utama, yakni Komisi III untuk urusan saham dan aset inbreng, serta Panitia Khusus (Pansus) untuk perumusan tiga Raperda terkait,” kata Fahmi.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
