Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Tahan Penerbitan Izin Tambang Baru Januari 2026

Pemprov Banten Tahan Penerbitan Izin Tambang Baru Januari 2026

Foto Ilustrasi

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menahan penerbitan izin baru di sektor pertambangan sepanjang Januari 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah penataan usaha pertambangan sekaligus merespons meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi yang berdampak langsung pada masyarakat.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, moratorium tersebut berlaku bagi permohonan izin baru yang masuk sejak Januari 2026, dengan batas waktu yang belum ditentukan. Sementara itu, izin yang prosesnya telah berjalan sebelum kebijakan tersebut diterapkan tetap dilanjutkan.

“Kita akan melaksanakan moratorium untuk penerbitan izin-izin baru yang berproses di Januari,” kata Andra di Gedung Negara Banten, Senin (19/1/2026).

Selain menahan izin baru, Pemprov Banten juga melakukan evaluasi terhadap perusahaan tambang yang telah mengantongi izin operasi. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, kita evaluasi dulu yang selama ini sudah terbit, apakah mereka melaksanakan sesuai aturan dan sebagainya. Saat ini ada sekitar 200 sekian perusahaan, nah itu akan kita evaluasi,” ujarnya.

Proses pengawasan melibatkan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tim satgas telah diterjunkan ke sejumlah lokasi tambang berizin yang mendapat keluhan dari masyarakat.

“Hari ini tim juga turun ke Gerem, Kota Cilegon, yang mendapat komplain masyarakat. Tambangnya berizin dan saat ini sedang dicek,” ungkap Andra.

Menurut Andra, pengetatan pengawasan sektor pertambangan perlu dilakukan menyusul serangkaian bencana, seperti banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah di Banten. Ia menduga kerusakan ekosistem akibat aktivitas penggalian yang tidak terkendali turut memperparah dampak bencana.

“Kita belajar dari kejadian, lebih baik kita antisipasi. Terlihat kemarin, dengan curah hujan yang tinggi, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Yang dirugikan kan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  Belanja Pegawai Pemkot Cilegon Tembus Rp1 Triliun di APBD 2026

Meski demikian, Andra menegaskan kebijakan moratorium dan evaluasi ini tidak akan menghambat iklim investasi di Banten. Ia menilai langkah tersebut justru menjadi upaya pemerintah daerah dalam menata sektor pertambangan agar lebih tertib dan berkelanjutan.

“Ya mestinya enggak, karena kami ingin menata lebih baik. Regulasi sudah ada, enggak ada yang berubah. Kita hanya ingin mengevaluasi dan memonitoring. Apalagi di tempat lain malah ditutup, kalau kita kan tidak,” pungkasnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo