Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Stop Sementara Izin Tambang Baru, 241 Perusahaan Dievaluasi

Pemprov Banten Stop Sementara Izin Tambang Baru, 241 Perusahaan Dievaluasi

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menahan penerbitan enam izin usaha pertambangan (IUP) baru sebagai bagian dari kebijakan moratorium perizinan tambang. Penahanan tersebut dilakukan hingga Pemprov Banten menyelesaikan proses evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pertambangan di wilayahnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James, mengatakan sejak awal Januari 2026 terdapat enam perusahaan yang mengajukan permohonan izin pertambangan. Namun, seluruh permohonan tersebut belum diproses.

Menurut Ari, penahanan izin disertai dengan pemberian penjelasan kepada masing-masing perusahaan agar memahami kebijakan penataan pertambangan yang tengah dilakukan pemerintah daerah.

“Jadi kami berikan surat edaran (SE) bahwa kami tidak akan memproses izin IUP untuk sementara waktu, karena kami sedang membereskan tata kelola pertambangan,” kata Ari, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, moratorium perizinan tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap 241 perusahaan tambang yang telah beroperasi di Provinsi Banten. Evaluasi meliputi aspek kewilayahan, administrasi, teknis lingkungan, hingga pembiayaan dan kondisi finansial perusahaan.

“Kita sudah ada arahan dari Pak Gubernur untuk melakukan moratorium, menahan permohonan izin baru sampai proses evaluasi selesai,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, tim evaluasi akan turun langsung ke kantor maupun lokasi operasional perusahaan tambang untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif, termasuk mengecek kesesuaian izin serta pelaksanaan kewajiban perusahaan.

“Kita akan tanyakan semuanya, mulai dari izin dan aspek lainnya. Jadi semuanya dimulai dari nol lagi,” tuturnya.

Selain menahan izin baru, Dinas ESDM Banten juga menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal. Sejak akhir 2025, sejumlah lokasi tambang tanpa izin telah ditutup melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Alhamdulillah, Polda Banten telah merespons dengan menutup 20 tambang ilegal. Kami juga mengajukan empat kasus ke Gakkum ESDM dan siap turun ke lapangan. Bahkan, kami mendatangi satu wilayah usaha pertambangan di Kota Cilegon yang dikeluhkan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gelar Pertunjukan Wayang Golek, Bupati Lebak : Melalui Budaya Kita Dipersatukan

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo