
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Kepastian tersebut disampaikan setelah sebelumnya belum ada kejelasan terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, mengatakan Pemprov Banten telah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,5 miliar untuk gaji dan THR PPPK paruh waktu. Namun, ia tidak merinci besaran THR yang akan diterima tiap pegawai.
“Namun memang (THR dan gaji) mereka masih dititipkan dan dianggarkan di masing-masing OPD,” ujar Deden, Kamis (5/3/2026).
Selain untuk PPPK paruh waktu, pemerintah provinsi juga menyiapkan anggaran bagi PPPK penuh waktu dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp65 miliar.
“Jadi total sekitar Rp75 miliar yang sudah kita anggarkan. Itu untuk THR dan gaji,” katanya.
Mengenai waktu pencairan THR, Deden menjelaskan proses penganggaran saat ini sedang berjalan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Namun ia belum dapat memastikan kapan tepatnya THR yang bersumber dari APBD tersebut akan dicairkan.
“Ini masing-masing OPD sudah mulai berproses. Saya belum bisa memastikan kapan cairnya, tapi prosesnya sudah berjalan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur untuk tetap bekerja dengan baik karena anggaran yang diberikan merupakan hasil kontribusi bersama aparatur pemerintah daerah.
“Yang penting kerjanya benar, karena semua ini hasil kontribusi bersama. PNS dan semua pihak berkontribusi untuk teman-teman PPPK ini, jadi jangan disia-siakan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, menjelaskan bahwa penganggaran THR telah disiapkan untuk PPPK penuh waktu.
Sementara itu, PPPK paruh waktu masih mengikuti skema anggaran pada OPD tempat mereka bertugas.
“PPPK paruh waktu ini masih mengikuti OPD tempat dia bekerja,” ujar Mahdani, Senin (2/3/2026) lalu.
Menurutnya, untuk PPPK penuh waktu, gaji dibayarkan langsung melalui BPKAD sehingga alokasi THR juga melekat pada pos belanja pegawai yang dikelola instansi tersebut.
“Kalau PPPK penuh waktu, gaji ditransfer langsung dari BPKAD, jadi THR-nya dari situ. Kalau PPPK paruh waktu masuk dalam operasional di OPD,” katanya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo