Beranda Pemerintahan Ikuti Saran KPK, Pemprov Banten Tanggung Premi BPJS Masyarakat Miskin

Ikuti Saran KPK, Pemprov Banten Tanggung Premi BPJS Masyarakat Miskin

Ilustrasi - foto istimewa doktersehat.com

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akhirnya menaggung premi BPJS masyarakat miskin. Meski nyaris buntu, Pemprov Banten akhirnya menuruti rekomendasi KPK untuk mengintegrasikan Program Kesehatan Gratis dengan program Kemenkes dan BPJS.

Sebelumnya, program kesehatan gratis sudah berjalan di Banten. Melalui surat keterangan tidak mampu (SKTM) Pemprov Banten membiayai pelayanan kesehatan masyarakat miskin. Program ini diperuntukkan bagi warga Banten yang tidak memiliki BPJS. Pemprov Banten membiayai mereka yang sakit tanpa lebih dahulu membayar premi asuransi BPJS setiap bulannya.

“Dengan adanya rekomendasi KPK terkait pengintegrasian program unggulan Gubernur Banten, yakni Kesehatan gratis dengan program BPJS, akan diikuti oleh pemerintah provinsi Banten dengan menanggung masyarakat miskin yang tidak sanggup membayar premi asuransi BPJS, kendati secara penganggaran jauh lebih mahal, karena pemprov Banten menanggung pembayaran premi setiap bulannya,” kata Tenaga Ahli Gubernur Banten Bidang Media Massa dan Public Relations, Ikhsan Ahmad, Minggu (22/7/2018).

Alasan KPK merekomendasikan program unggulan Gubernur Banten, kesehatan gratis dengan program Kemenkes dan BPJS Kesehatan, adalah kekhawatiran beresiko mengganggu APBD, karena akan sulit memprediksi berapa nantinya pembiayaan yang akan keluar.

“Jadi tidak benar kalau dikatakan KPK menolak program kesehatan gratis pemprov Banten, kita wajib mengikuti saran dan rekomendasi KPK tersebut, supaya tidak melanggar aturan,” jelas Ikhsan.

Pihak-pihak yang mengatakan program kesehatan pemprov Banten ditolak oleh KPK dan belum jelas, lanjut Ikhsan, mengesankan pendapat yang tidak menghendaki masyarakat Banten meningkat kesejahteraannya. “Karena sudah setahun lalu hingga kini program kesehatan gratis untuk masyarakat miskin berjalan dengan pola lama, menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKTM) secara terbatas di RSUD Banten dan RSUD Malingping dengan payung hukum Pergub yang lama.” (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ