Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Siapkan Rp50 Miliar untuk Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan Palima–Baros

Pemprov Banten Siapkan Rp50 Miliar untuk Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan Palima–Baros

Gubernur Banyen Andra Soni bersama Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo saat meninjau sejumlah ruas jalan nasional di Kabupaten Serang, Senin (6/7/2026.) Dokumentasi Adpim Pemprov Banten)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk mendukung pengadaan lahan proyek pelebaran ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto yang menghubungkan Simpang Palima hingga Pasar Baros, Kabupaten Serang.

Anggaran tersebut merupakan bagian dari skema cost sharing guna mempercepat pembangunan jalan nasional. Total kebutuhan dana untuk pembebasan lahan diperkirakan mencapai sekitar Rp180 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan Pemprov Banten telah menyiapkan perencanaan teknis proyek tersebut. Saat ini, Detail Engineering Design (DED) pelebaran jalan sedang dalam tahap reviu, sementara koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum juga telah dilakukan agar proses penetapan lokasi dapat segera berjalan.

“Ruas Palima–Baros merupakan jalan nasional yang menjadi salah satu jalur distribusi penting dari wilayah Banten Selatan menuju Banten Utara. Kami berharap prosesnya dapat segera berjalan sehingga pelebaran bisa direalisasikan secara bertahap,” ujar Arlan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).

Arlan menegaskan, Pemprov Banten siap membantu pembiayaan pengadaan lahan sebagai bentuk komitmen mempercepat pembangunan infrastruktur strategis tersebut.

“Rencananya ruas jalan itu akan dilebarkan menjadi 25 meter secara bertahap dari Simpang Palima sampai Pasar Baros, Serang,” ungkapnya.

Usulan pelebaran Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto sebelumnya disampaikan Gubernur Banten Andra Soni kepada Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo saat meninjau sejumlah ruas jalan nasional di Kabupaten Serang, Senin (6/7/2026).

Menurut Andra, pelebaran jalan diperlukan karena ruas tersebut merupakan akses utama menuju Banten International Stadium (BIS), sekaligus menjadi bagian dari persiapan Provinsi Banten sebagai tuan rumah bersama Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII Tahun 2032 bersama Provinsi Lampung.

“Kami juga mengusulkan pelebaran ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto dari Simpang Palima sampai Pasar Baros. Ruas ini menjadi akses menuju Banten International Stadium sehingga perlu ditingkatkan kapasitasnya sebagai bagian dari kesiapan Banten menyambut PON XXIII Tahun 2032,” kata Andra.

Baca Juga :  BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di 46 Kementerian/Lembaga

Ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto memiliki panjang sekitar 9,4 kilometer. Pada tahap awal, Pemprov Banten mengusulkan pelebaran sepanjang 3,5 kilometer, mulai dari Simpang Palima hingga Pasar Baros.

Pelebaran jalan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas pada ruas yang saat ini masih berupa dua lajur dua arah, sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat serta distribusi barang menuju wilayah Banten Selatan maupun kawasan olahraga Banten International Stadium.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo