SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperketat evaluasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu. Pemprov tak hanya menilai capaian kerja, tetapi juga menyoroti kedisiplinan pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemprov Banten menjadikan evaluasi itu sebagai dasar menentukan kelanjutan kontrak PPPK, khususnya pegawai paruh waktu yang masa kerjanya segera berakhir.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendata sekaligus mengevaluasi ribuan PPPK paruh waktu yang mulai bekerja sejak Desember 2025.
“PPPK paruh waktu diangkat Desember kemarin. Setelah enam bulan kita evaluasi, makanya sekarang diminta seluruh datanya,” kata Ai, Rabu (20/5/2026).
Ai menegaskan, evaluasi dilakukan untuk mengukur kualitas kerja dan kepatuhan PPPK terhadap aturan kepegawaian. Pemprov Banten ingin memastikan pegawai yang dipertahankan benar-benar memiliki kinerja dan disiplin yang baik.
Menurutnya, PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lima tahun juga tetap menjalani evaluasi rutin setiap tahun. Hasil penilaian itu nantinya menjadi bahan rekomendasi kepala OPD untuk pembinaan maupun kelanjutan kontrak kerja.
“PPPK penuh waktu kontraknya lima tahun, tapi evaluasi tetap dilakukan setiap tahun. Kita lihat bagaimana kinerjanya di OPD masing-masing, nanti rekomendasinya dari kepala OPD,” ujarnya.
BKD juga menemukan persoalan disiplin di sejumlah OPD. Selain pegawai yang dinilai kurang disiplin, ada pula PPPK yang memilih mundur di tengah masa kontrak kerja.
Meski tidak merinci jumlahnya, Ai Dewi menyebut temuan tersebut menjadi alasan pemerintah memperketat evaluasi sebelum memutuskan perpanjangan kontrak.
“Memang ada laporan terkait disiplin pegawai, ada juga yang mengundurkan diri. Makanya evaluasi ini penting supaya kita tahu bagaimana kinerja mereka selama ini,” katanya.
Pemprov Banten menargetkan evaluasi itu mampu memastikan PPPK memiliki komitmen kerja dan tetap optimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
