Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Lelang Puluhan Kendaraan Dinas

Pemprov Banten Lelang Puluhan Kendaraan Dinas

Mobil Dinas Pemprov Banten - Foto istimewa

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melelang sebanyak 70 kendaraan dinas roda dua dan empat. Kendaraan yang dilelang menggunakan sistem satuan maupun paket. Penawaran lelang dibuka hingga 1 Agustus 2019.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Dwi Sahara mengatakan, pelaksanaan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah (BMD) itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 024.2/Kep.206-Huk/2019. SK tertanggal 28 Mei 2019 itu memuat tentang tentang penjualan randis operasional.

“Untuk lelang non eksekusi kali ini berupa randis yang berjumlah total 70 unit,” ujarnya, Minggu (28/7/2019) dikutip dari website BPKAD Banten.

Ia menuturkan, 70 unit randis tersebut dilelang dengan sistem satuan maupun paket. Rinciannya, 24 randis roda empat dilelang satuan dengan nilai limit terbesar Rp21 juta untuk Toyota jenis mobil penumpang (mopen). Sementara terendah senilai Rp3,77 juta untuk Toyoya Kijang tipe KF80.

Selanjutnya ada enam unit randis roda empat yang dijual secara paket dengan nilai limit senilai Rp23,29 juta. Adapun randis dalam sistem paket itu terdiri dari sejumlah jenis kendaraan mulai dari mopen hingga pikap.

“Semua randis roda empat yang dilelang satuan maupun paket memiliki tahun pembuatan dari 2001 hingga 2005. Ada dua jaminan untuk ikut lelang Rp1,8 juta sampai Rp10,5 juta untuk yang satuan dan Rp11,6 juta untuk yang paket,” katanya.

Selain roda empat, kata dia, randis roda dua juga termasuk yang dilelang. Enam unit dilelang dengan sistem satuan dengan nilai limit terbesar Rp1,2 juta untuk jenis Honda WIN. Sementara terendah senilai Rp291.000 untuk merek Suzuki tipe TS 125.

Sisanya, sebanyak 34 unit randis roda dua dilelang dengan sistem paket yang memiliki nilai limit Rp15,9 juta. “Untuk yang satuan uang jaminan terkecil Rp145.500 dan tertinggi Rp600.000. Sedangkan yang sistem paket sebesar Rp7,96 juta,” ungkapnya.

Untuk kondisi surat kendaraan baik surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) maupun Buku Pemiliki Kendaraan Bermotor (BPKB) bervariatif. “Ada yang dilengkapi hanya STNK tanpa BPKB dan sebaliknya. Ada juga yang tak dilengkapi keduanya,” tuturnya.

Kepala Seksi pemampaatan Aset Daerah BPKAD Provinsi Banten Ramhat Pujiatmiko mengatakan, untuk lelang pemprov menggunakan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. Pelaksanakan lelang non eksekusi wajib itu digelar melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang.

“cara penawaran adalah secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet atau lelang tertutup dengan mengakses alamat domain https://www.lelang.go.id. Penawaran dibuka hingga 1 Agutus 2019. Peminat lelang dapat mengikuti open house di BPKAD Provinsi Banten pukul 08.00 hingga 14.00 WIB,” ujarnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini