SERANG — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mulai mengevaluasi 4.631 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebelum memperpanjang masa kontrak mereka di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
BKD menjadikan pendataan itu sebagai dasar penilaian kinerja PPPK paruh waktu yang mulai bekerja sejak Desember 2025 dengan masa kontrak satu tahun.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menegaskan pemerintah akan mengecek seluruh data dan capaian kerja PPPK sebelum memutuskan perpanjangan kontrak.
“PPPK paruh waktu diangkat Desember kemarin. Setelah enam bulan, kami evaluasi. Karena itu sekarang kami minta seluruh datanya,” ujar Ai, Kamis (21/5/2026).
BKD mengacu pada surat Nomor B-800.1.13.2/404/BKD/2026 tertanggal 4 Mei 2026 tentang Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Banten.
Dalam surat itu, BKD menetapkan evaluasi terhadap 4.631 PPPK paruh waktu formasi 2024 yang masa kontraknya berakhir pada 30 September 2026.
BKD juga meminta seluruh kepala perangkat daerah segera mengajukan usulan perpanjangan kontrak paling lambat 29 Mei 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan masa perpanjangan kontrak selama satu tahun. Namun, BKD menegaskan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi menjadi penentu utama.
Ai menekankan, PPPK yang melanggar disiplin berpotensi gagal memperpanjang kontrak kerja. Bahkan pemerintah bisa memberhentikan pegawai yang melakukan pelanggaran berat selama masa kerja berlangsung.
“Komitmen Pak Gubernur memang tidak ada pengurangan pegawai. Tapi kalau kinerja PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu buruk, tentu ada mekanisme pembinaan sampai hukuman disiplin,” tegasnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
