Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Kembali Buka Rekruitmen PPPK Khusus Guru

Pemprov Banten Kembali Buka Rekruitmen PPPK Khusus Guru

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana.

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali membuka rekruitmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus guru SMA dan SMK negeri se-Provinsi Banten.

Pembukaan rekruitmen itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: 800/3932-BKD/2023 tentang penerimaan PPPK jabatan fungsional di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2023. Pengumuman ini juga berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 545 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan untuk kebutuhan formasi PPPK jabatan fungsional guru yang dibutuhkan sebanyak 500 formasi.

Nana menjelaskan, terdapat tiga mekanisme seleksi pemenuhan formasi PPPK jabatan fungsional guru Tahun 2023. Pertama, penempatan adalah bagi Pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun 2022.

Kedua, seleksi kompetensi teknis penilaian situasi kerja sederhana adalah bagi pelamar dari kategori eks THK-II dan Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis berupa penilaian situasi kerja sederhana, kompetensi sosial kultural san wawancara

“Dan ketiga seleksi kompetensi teknis sesuai bidang jabatan adalah bagi pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Dapodik mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis sesuai bidang jabatan, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara,” jelasnya.

Nana mengungkapkan, untuk kategori pelamar diantaranya, peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya. Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

“Untuk pendaftaran dilakukan pada 20 September sampai 9 Oktober 2023. Infomasi lebih lanjut bisa dilihat di website BKD Provinsi Banten,” ujarnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ