Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Izinkan Truk Tambang Kecil Langgar Aturan Jam Operasional

Pemprov Banten Izinkan Truk Tambang Kecil Langgar Aturan Jam Operasional

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo saat diwawancari di Pendopo Gubernur Banten (Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG-Pemerintah Provinsi Banten memberikan kelonggaran bagi truk kecil pengangkut material tambang dengan kapasitas sekitar 6–7 meter kubik, atau setara dengan 8–10 ton, untuk tetap beroperasi di luar jam operasional yang diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk tambang.

Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan angkutan tambang atau seharusnya hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 malam hingga 05.00 pagi saja. Namun untuk truk kecil diperbolehkan melintas di pagi atau siang hari.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menjelaskan, keputusan memberi kelonggaran bagi truk kecil diambil setelah adanya keluhan dari berbagai pihak mengenai keterlambatan pasokan material untuk kebutuhan konstruksi.

“Kemarin, waktu Pak Gubernur peninjauan lapangan, ada masukan material untuk orang membangun pada kurang. Jadi konstruksi banyak yang melambat, maka kita rapatkan termasuk evaluasi itu,” kata Tri saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (12/11/2025).

Ia mengatakan, hasil rapat koordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota memutuskan untuk memberi izin operasional bagi kendaraan berukuran kecil.

Tri juga menuturkan dirinya sempat mendapat keluhan dari pekerja pembangunan tol Serang-Panimbang mengenai material pembangunan yang datang terlambat. Keluhan-keluhan seperti itu yang kemudian menjadi dasar Pemprov mengecualikan truk tambang kecil dari aturan jam operasional

“Kemarin saya juga kedatangan tamu dari pembangunan tol Serang-Panimbang, mereka defisit material karena kebutuhan split, semen, dan pasir,” kata Tri.

Lebih lanjut, Tri menuturkan bahwa setelah Kepgub tersebut diteken pada Oktober 2025 lalu, kewenangan Pemprov dalam penertiban truk yang kelebihan muatan tetap terbatas.

Sanksi terhadap pelanggaran, kata dia, tetap mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun penindakan langsung menjadi kewenangan kepolisian.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Pengusaha, Pj Gubernur Banten Serahkan untuk Diproses Hukum

“Kami (Dishub) cuma koordinator. Bahasanya gini pelanggaran (aturan jam operasional) hampir sama dengan penetapan ganjil genap. Itu masalah rambu, kewenangannya kepolisian, nah makanya kami koordinasi dengan mereka, kami katakan pelanggaran paling kita suruh balik atau suruh berhenti kami enggak boleh nilang apa-apa,” tuturnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor:  TB Ahmad Fauzi