Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Ingatkan Daerah Soal Cuti Petahana dan Balon Kepala Daerah dari...

Pemprov Banten Ingatkan Daerah Soal Cuti Petahana dan Balon Kepala Daerah dari DPRD

ilustrasi kepala daerah. (doc. Wartakota/Tribun)

CILEGON – Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh Kepala Bagian Pemerintahan pada beberapa Kabupaten/Kota Provinsi Banten khususnya yang akan menjalani Pilkada serentak tahun ini.

Koordinasi tersebut terutama menyangkut dengan adanya proses dan mekanisme pengajuan cuti bagi kepala daerah di Kabupaten/ Kota itu yang akan kembali maju dalam bursa pencalonan kepala daerah sebagai petahana.

“Kita sudah berkoordinasi masing-masing Kepala Bagiannya (Bagian Pemerintahan di Pemerintah Kabupaten/Kota) baik via telepon maupun daring, termasuk menyampaikan melalui surat tertulis agar mematuhi segala bentuk peraturan dan ketentuan yang ada. Ya kalau Walikota atau Bupati (petahana) itu mengajukan cuti ya, pada saat beliau pendaftaran itu sudah mengajukan cuti. Juga pada saat beliau sudah dalam masa penetapan, sudah dalam keadaan cuti,” ujarnya, Selasa (4/8/2020).

Dijelaskan Gunawan, sesuai dengan mekanismenya bahwa surat permohonan cuti yang diajukan kepada pihaknya tersebut akan segera diproses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berbeda halnya dengan bakal calon (balon) kepala daerah yang sebelumnya merupakan wakil rakyat di DPRD.

“Sementara untuk yang anggota DPRD (yang akan maju sebagai calon kepala daerah-red) harus sudah buat surat pengunduran diri. Nanti yang mengusulkan Sekretariat DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, nanti itu akan dilihat kelengkapan administrasinya semacam dukungan dan rekomendasi dari partai, termasuk siapa penggantinya yang sudah disiapkan untuk PAW (Penggantian Antar Waktu),” imbuhnya.

Untuk diketahui, sejumlah balon petahana di beberapa daerah seperti di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan akan turut meramaikan bursa Pilkada serentak tahun ini. Di Kabupaten Pandeglang ada pasangan Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban, Kabupaten Serang ada pasangan petahana Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa, dan Kota Tangsel ada Benyamin Davnie yang saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota. Sementara di Kota Cilegon, bursa itu dipastikan akan turut diikuti oleh Wakil Ketua I DPRD, Sokhidin yang akan maju sebagai balon Wakil Walikota, mendampingi balon petahana Ratu Ati Marliati yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Walikota.

Mengacu pada tahapan Pilkada serentak di Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata dia, sejatinya balon petahana maupun anggota DPRD sudah mempersiapkan hal tersebut sejak jauh hari.

“Permohonan cuti itu insha Allah satu minggu selesai diproses. Nanti pada saat ditetapkan pada tanggal 23 September, 24 September pengundian nomor, dan tanggal 25 mereka sudah cuti. Nah untuk anggota DPRD pada saat itu sudah berhenti, selang-selang sehari. Tapi prosesnya itu (pengajuan permohonan cuti-red) bisa diajukan jauh hari. Paling lambat satu pekan sebelumnya itu. Dan pada saat itu juga hak-hak melekat yang pada dia sudah harus dilepaskan seperti ajudan, mobil dinas dan lainnya harus dilepaskan,” tandasnya.

Sementara Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi mengatakan bahwa sesuai dengan tahapannya, KPU akan resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang diusung partai politik itu pada 4-6 September mendatang dan ditetapkan pada 23 September. Dijelaskan calon petahana efektif akan menjalani masa cuti terhitung pada 26 September hingga 5 Desember.

“Ya petahana itu harus menyatakan bersedia untuk cuti setelah ditetapkan sebagai calon. Cuti itu pada masa kampanye. Tapi ini kan regulasinya bisa berbeda kalau di pemerintahan. Bisa jadi karena itu proses pengurusan cutinya. Sama halnya kewajiban mundur bagi DPRD, kan di persyaratannya bersedia mengundurkan diri pada saat ditetapkan sebagai calon. Tapi ya prosesnya harus diurus dari awal, pada saat mendaftar paling tidak dia sudah mendaftar. Itu diatur dalam Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini