SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mempercepat penyelamatan aset daerah berupa Situ Rawa Enang dan Situ Rawa Pasaraut di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.
Pemprov menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengawal proses sertifikasi sekaligus menegaskan bakal membongkar bangunan yang terbukti berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, Arlan Marzan, mengatakan proses sertifikasi Situ Rawa Enang seluas sekitar 10 hektare kini memasuki tahap splitsing atau pemisahan berkas sertifikat tanah.
Sementara Situ Rawa Pasaraut seluas sekitar 20 hektare masih menjalani proses identifikasi karena sebelumnya sempat menjadi objek sengketa.
Arlan menjelaskan, Pemprov meminta pendampingan Kejati Banten agar proses pengamanan aset dan sertifikasi berjalan lebih cepat serta sesuai ketentuan hukum.
“Untuk Situ Rawa Enang dan Pasaraut, sekarang kami mengajukan permohonan pendampingan ke Kejati Banten untuk mempercepat pengamanan aset,” kata Arlan, Kamis (7/8/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan karena adanya dugaan pelanggaran hukum. Pemprov memilih menggandeng Kejati sebagai upaya mengantisipasi berbagai kendala administrasi maupun persoalan yang kerap muncul dalam proses sertifikasi aset.
“Kami tidak berbicara soal ada atau tidaknya pelanggaran. Kami hanya meminta pendampingan karena proses sertifikasi sering menghadapi berbagai kendala,” ujarnya.
Arlan menjelaskan, Situ Rawa Enang dan Situ Rawa Pasaraut merupakan aset yang berpindah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pemprov Banten setelah pemekaran daerah. Namun, proses penetapan batas lahan dan sertifikasi belum rampung karena sebelumnya sempat muncul klaim dari pihak swasta.
Pemprov, lanjut Arlan, baru akan melakukan penertiban setelah seluruh batas lahan dan status hukum aset dipastikan melalui sertifikasi.
“Kalau nanti terbukti ada bangunan berdiri di atas aset pemerintah, kami akan ratakan. Tetapi sekarang kami pastikan dulu batas lahannya agar tidak keliru,” tegasnya.
Ia mengakui hingga kini pemerintah masih mencocokkan titik koordinat aset yang diserahkan kepada Pemprov Banten agar proses penanganan di lapangan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Luasnya memang sekitar 10 hektare, tetapi kami harus memastikan patok dan batas lahannya melalui sertifikasi. Karena itu kami minta pendampingan Kejati untuk kedua situ tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Mahdani, mengatakan pihaknya baru akan mencatat kedua situ tersebut sebagai aset daerah setelah sertifikat resmi terbit.
Menurutnya, Dinas PUPR Banten masih menangani seluruh proses pengamanan aset hingga sertifikasi selesai.
“Kami baru melakukan pencatatan aset setelah sertifikat selesai diterbitkan. Saat ini prosesnya masih berada di Dinas PUPR,” ujarnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
