
SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus memburu sumber pencemaran Sungai Ciujung setelah hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas air melampaui baku mutu.
Hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten mengidentifikasi satu perusahaan yang diduga membuang limbah ke sungai, yakni PT Cipta Paperia.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, DLHK telah bergerak di lapangan. Petugas menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan dan menghentikan sementara operasional perusahaan yang diduga mencemari Sungai Ciujung.
Berdasarkan laporan Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan, hasil pemeriksaan sementara mengarah kepada PT Cipta Paperia. Sementara itu, DLHK masih mengkaji dugaan keterlibatan perusahaan lainnya.
“Ya, sementara ini hasil di lapangan hanya satu perusahaan yang terindikasi membuang limbah ke sungai, PT Cipta Paperia,” kata Andra, Selasa (21/7/2026).
Andra menegaskan, Pemprov Banten tidak akan berhenti pada satu temuan. Ia memastikan pemerintah daerah akan meneruskan hasil penelusuran kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena kewenangan pencabutan izin operasional berada di pemerintah pusat.
“Izin operasional mereka ada di pusat. Tentu kejadian ini akan kami tindak lanjuti ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Andra juga menyinggung penanganan pencemaran Sungai Cisadane yang berhasil mengungkap empat perusahaan pelanggar, termasuk sebuah perusahaan pencucian jeans. Menurutnya, langkah serupa akan dilakukan terhadap kasus pencemaran Sungai Ciujung.
“Kami tidak boleh berhenti di situ. Kami akan terus mencari sumber pencemaran lainnya,” tegasnya.
Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan menjelaskan, pihaknya menghentikan sementara aktivitas perusahaan yang terindikasi mencemari sungai hingga memenuhi kewajiban memperbaiki pengelolaan limbah.
Menurut Wawan, perusahaan tersebut sebenarnya memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Namun, dugaan pembuangan limbah ke Sungai Ciujung terus berulang.
“IPAL-nya ada. Tapi lama-lama tetap membuang ke sungai, dan itu sudah terjadi beberapa kali,” ujarnya.
Wawan menegaskan, pelanggaran yang terus berulang dapat berujung pada proses pidana.
“Kalau terus berulang, ancaman pidananya bisa lima sampai sepuluh tahun,” katanya.
Hasil uji laboratorium juga menunjukkan kadar Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) di Sungai Ciujung telah melampaui baku mutu. Meski demikian, Wawan menilai pencemaran tidak hanya berasal dari limbah industri, tetapi juga dipicu limbah domestik yang masuk ke aliran sungai.
Di sisi lain, ia memastikan kadar bahan berbahaya dan beracun (B3) di Sungai Ciujung masih berada di bawah ambang baku mutu sehingga belum menunjukkan kondisi berbahaya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd