Beranda Pendidikan Pemprov Banten Batal Bangun 11 Unit Sekolah Baru

Pemprov Banten Batal Bangun 11 Unit Sekolah Baru

Kepala Dindikbud Banten Tabrani (tengah) (Iyus/bantennews)

 

SERANG – Sebanyak 11 unit sekokah baru (USB) batal dibangun di tahun anggaram 2021 ini. Hal itu merupakan dampak batalnya pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp4,1 triliun yang sebelumnya telah masuk dalam postur APBD 2021.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani mengatakan, dari 34 USB SMA, SMK dan SKh yang akan dibangun tahun ini, hanya 23 yang dipastikan dibangun. Sedangkan sisanya akan dibangun di 2022.

“Yang gagal itu dari rencana 34 hanya 11 USB. Dampak SMI ngga jadi pinjam,” kata Tabrani.

Meski begitu, Tabrani mengaku, dari rencana 34 USB yang akan dibangun 22 titik lahannya sudah dibebaskan. Diketahui, dalam rencana pengadaan USB Pemprov Banten hanya mendanai pembebasan lahan.

Sedangkan, untuk pembangunan fisik akan menggunakan dana dari pinjaman PT. SMI. Namun, batalnya pinjaman membuat Pemprov terpaksa merefocusing beberapa anggaran pembebasan lahan untuk digunakan membangun USB.

“Baru 22 lahan dibebaskan. Insya Allah 2022 kita akan bangun. Jadi ditambah 11 yang gagal di 2021, tahun depan ada 22 USB yang akan dibangun,” katanya.

Saat ditanya berapa pagu indikatif yang diusulkan Dindikbud untuk APBD 2022, Tabrani menyebut, pihaknya mengusulkan pagu sebesar Rp4,4 triliun. Anggaran tersebut terdirindari Rp2,8 triliun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA, SMK, SMP dan SD, Rp800 miliar belanja pegawai dan Rp721 miliar belanja publik.

“Kelihatannya aja anggaran gede. Padahal cuma Rp721 miliar buat belanja publik,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali melakukan rasionalisasi angaran. Hal itu akibat pembatalan pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp4,1 triliun yang sebelumnya sudah masuk dalam APBD 2021 ini.

Keputusan itu diambil lantaran pemerintah pusat meminta agar tenor pinjaman senilai Rp4,1 triliun itu dipercepat dari 8 menjadi 3 atau 5 tahun. Tenor yang diperpendek dinilai akan membebani keuangan daerah dalam pengembaliannya. Baik untuk pembayaran bunga maupun pinjaman pokoknya.

Dampak dari pembatalan tersebut, sejumlah program kegiatan bakal terkena rasionalisasi. Diantaranya yang terkena kebijakan tersebut adalah pemberian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebesar 25 hingga 50 persen. Selanjutnya, pemberian jaminan sosial rakyat Banten bersatu (jamsosratu) hingga 50 persen serta penundaan program pengadaan lahan dan proyek fisik. Kemudian juga rasionalisasi menyasar pada bantuan keuangan (bankeu) ke kabupaten/kota.(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini