Beranda Advertorial PPDB di Banten Dibuka 15 Juni, Kadindikbud Banten: Gunakan Empat Jalur

PPDB di Banten Dibuka 15 Juni, Kadindikbud Banten: Gunakan Empat Jalur

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani.

SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA/SMK/SKh tahun ajaran 2022/2023 tetap menggunakan empat jalur, yaitu, zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.

Sementara, waktu pembukaan PPDB online SMA akan dimulai pada 15 Juni hingga 18 Juni 2022. Untuk SMK akan dibuka pada 15 Juni hingga 20 Juni 2022.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Keputusan Nomor 800/220/Dindikbud/2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022/2023. Dimana, berdasarkan arahan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, PPDB online di Banten tidak terintegrasi secara keseluruhan se-provinsi, melainkan dilaksanakan oleh masing-masing melalui website sekolah.

“Ada empat jalur pendaftaran PPDB. Keempatnya yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua,” kata Tabrani, Rabu (25/5/2022).

Tabrani menjelaskan, untuk jadwal, PPDB online SMA negeri jalur zonasi dilakukan pada 15 Juni sampai 18 Juni dan diumumkan pada 20 Juni.

Tabrani melanjutkan, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili yang menerangkan dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan daerah setempat.

Surat Keterangan Domisili itu kata dia, harus menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah tinggal sekurang-kurangnya adalah 12 bulan sebelum tanggal 15 Juni 2022 bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga disebabkan oleh bencana alam atau bencana sosial.

“Di Serang beberapa waktu lalu terjadi bencana alam banjir, jadi mungkin saja Kartu Keluarganya hilang atau rusak. Maka boleh menggunakan Surat Keterangan Domisili,” sebutnya.

Diketahui, pembukaan PPDB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini