SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengakui penerimaan pajak alat berat masih jauh dari optimal. Pemprov menilai, salah satu penyebab utama karena mayoritas alat berat yang beroperasi di Banten dimiliki perusahaan yang berkantor di Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengatakan, perusahaan membayar pajak alat berat di Jakarta meski alatnya beroperasi di wilayah Banten. Kondisi itu membuat potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut nyaris tidak terasa.
“Sebagian besar alat berat itu milik perusahaan di Jakarta. Mereka bayar pajaknya ke sana. Sekarang kami cari celah supaya mereka tetap bayar retribusi ke kita,” kata Deden di Gedung Negara Banten, Senin (18/5/2026).
Pemprov Banten kini mempertimbangkan sejumlah langkah untuk mengejar potensi pendapatan dari sektor alat berat. Salah satunya dengan mendorong perusahaan yang menjalankan proyek di Banten agar membentuk badan usaha di wilayah ini.
Selain itu, pemerintah juga membuka opsi menarik retribusi harian terhadap operasional alat berat.
“Itu memang tujuan akhirnya, supaya perusahaan bikin badan usaha di Banten. Tapi kan tergantung kemauan pengusaha juga. Paling tidak ada retribusi, misalnya sehari seribu rupiah,” ujarnya.
Meski begitu, Deden mengakui potensi pendapatan dari retribusi alat berat saat ini masih kecil.
“Potensinya belum sampai Rp20 miliar,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Dede Rohana mengungkapkan, penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) hingga pertengahan April 2026 baru mencapai Rp261 juta atau sekitar 13,05 persen dari target Rp2 miliar.
Menurut Dede, lemahnya pendataan menjadi salah satu penyebab minimnya penerimaan pajak alat berat di Banten.
“Kita belum punya data akurat soal jumlah alat berat. Datanya tercecer, paling ada di bidang pengawasan yang mengurus sertifikasi,” katanya.
Ia menilai, potensi pajak alat berat sebenarnya sangat besar karena banyak alat berat beroperasi di kawasan industri dan proyek pembangunan di Banten.
Dede bahkan meminta seluruh Samsat meningkatkan capaian penerimaan pajak alat berat secara drastis dibanding tahun sebelumnya.
“Saya minta peningkatannya bukan 100 persen lagi, tapi 1.000 persen kalau perlu. Potensi alat berat itu besar,” tegasnya.
Dede juga mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera berkoordinasi dengan bidang pengawasan Disnaker Banten untuk mendata alat berat milik perusahaan yang sudah mengantongi sertifikasi.
Menurutnya, lemahnya pengawasan selama ini membuat penagihan pajak alat berat sulit berjalan maksimal.
“Saya minta alat berat yang disertifikasi dipastikan sudah bayar pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah perlu membangun sistem pengawasan lintas instansi karena alat berat tidak beroperasi di jalan raya, melainkan di area industri dan proyek tertutup.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
