Beranda Kesehatan Pemprov Banten Jangan Cuma Salahkan Warga Karena Meningkatnya Kasus Corona

Pemprov Banten Jangan Cuma Salahkan Warga Karena Meningkatnya Kasus Corona

Ilustrasi - foto istimewa kompas.com

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten dinilai kurang bijak dalam menyikapi peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Kepatuhan masyarakat seolah-olah menjadi satu-satunya faktor penyebab melonjaknya kasus Covid-19 di Banten.

“Fenomena Covid-19 yang mengalami lonjakan ini semestinya menjadi evaluasi besar oleh pemerintah Provinsi Banten terhadap kebijakan yang dikeluarkan, tentunya dengan melakukan koreksi yang jelas terhadap apa saja yang Pemprov Banten selama pandemi ini sudah lakukan,” kata Aliga Abdilah, Wakil Sekretaris Eksternal Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jabodetabeka – Banten melalui komentar tertulis, Senin (28/9/2020).

Sebelum, Pemprov Banten menyalahkan masyarakat, kata Aliga, Pemprov Banten mestinya berani mengakui program gagal yang dilakukan dalam mengentaskan pandemi. “Pemprov Banten mestinya harus mau mengukur efektifitas programnya dan tak lantas langsung menyalahkan masyarakat. Sejak April pasca diumumkannya kasus pertama Covid oleh Gubernur Banten, sejak itu pula masyarakat mengalami kegalauan tingkat provinsi,” ujarnya.

Proses pembagian Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap pertama yang belum rampung, sementara masyarakat dijanjikan bahwa pembagian JPS akan berlangsung sampai 3 tahap.

Selain itu, pada awal pandemi, Pemprov Banten membuat kebijakan rumah sakit khusus Covid-19, tapi pada saat kasus kian meningkat, Rumah Sakit Khusus Covid Banten seolah tenggelam. “Padahal harusnya saat ini dioptimalkan lagi rumah sakit khusus Covid-19. Bukan malah membuat kebijakan baru yang konon katanya mau menyiapkan lahan untuk kuburan.”

Penyemprotan disinfektan saat ini, sambungnya, sudah jarang ditemui, tak seperti awal pandemi yang gencar Pemprov Banten lakukan. “Pelaksanaan PSBB tahap kedua yang melibatkan 8 kota/kabupaten di Banten pun tak dibarengi dengan sosialisasi yang jelas, kita melihat ramai masyrakat diberi sanksi di tengah jalan tanpa pemprov pernah berpikir untuk membagikan masker secara gratis dan merata terhadap seluruh masyarakat.”

Selain itu, adanya Peraturan Gubernur Banten nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dinilai tidak berjalan efektif.

“Kita lihat saja, Pergub itu ditandatangani pada tanggal 23 Agustus 2020 oleh Gubernur Banten, tapi kita data Covid-19 di Provinsi Banten ini semakin meningkat. Artinya Pergub itu gagal sama sekali. Kita lihat hal lain dari pergub tersebut untuk masalah denda pun ada yang berbeda dengan kabupaten/kota. Artinya kebijakan pemprov bisa dibilang sebagai kebijakan kabupaten/kota ke 9 di Banten.”

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini