Beranda Bisnis Pemprov Alokasikan Rp245 Miliar Pulihkan Ekonomi Selama Covid-19

Pemprov Alokasikan Rp245 Miliar Pulihkan Ekonomi Selama Covid-19

Ilustrasi Bantuan Keuangan Provinsi. (google.com)

SERANG – Kepala Biro Bina Perekonomian Provinsi Banten, Akhmad Syaukani mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengalokasikan dana sebesar Rp245,5 miliar untuk pemulihan (recovery) ekonomi selama pandemi Covid-19 di Banten.

Dana tersebut, kata Syaukani, merupakan dana yang bersumber dari Bantuan Tak Terduga (BTT) hasil refocusing tahap III sebesar Rp2,134,9 triliun.

“Dana tersebut bukan dana Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tapi dana BTT. Itu yang Rp245 miliar itu merupakan pagu yang nanti disesuaikan di lapangan sesuai dengan penyerapannya. Karena tidak mungkin terserap semua,” kata Syaukani saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).

Dijelaskan Syaukani, pelaksanaan recovery ekonomi akan dilaksanakan oleh sembilan OPD, yakni Dinas Pertanian (Distan), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdinag), Dinas Ketahapan Pangan (Ketapang), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop dan UMKM), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP/Disperkim) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Ini sifatnya darurat lah, penyelamatan. Supaya kegiatan perekonomian bisa berjalan,” jelasnya.

Terkait proses recovery ekonomi, Syaukani mengaku, saat ini dalam tahap pendataan oleh Inspektorat dan penyusunan peraturan gubernur (Pergub). “Pendataan dilakukan oleh inspketorat dan penyusunan Pergub disusun oleh Biro Hukum. Karena dalam penyaluran bantuan perlu aturan hukum berupa Pergub yang nanti akan ditandatangani oleh Pak Gubernur,” katanya.

Terkait kebijakan new normal, lanjut Syaukani, Pemprov Banten meminta kepada para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan pandemi Covid-19. Salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Pemerintah mengimbau agar roda perekonomian berjalan, tapi tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena posisi mereka ada di kabupaten/kota, makanya Disperindag mengimbau dinas terkait di kabupaten/kota harus ada koordinator-koordintor di pusat perbalanjaan dan pasar,” paparnya.

Menurut Syaukani, koordintor yang ditunjuk oleh dinas terkait harus dapat memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di tempat perbelanjaan baik modern dan tradisional.

“Koordintaor juga harus bekerja sama dengan gugus tugas di kabupaten/kota setempat. Intinya Pemprov Banten mengimbau agar roda pemerintahan berjalan tapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan. Jangan sampai roda pemerintahan berhenti,” ujarnya. (Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini