Beranda Pemerintahan Irna Desak Gubernur Banten Buat SK Zona Merah Bencana di Pandeglang

Irna Desak Gubernur Banten Buat SK Zona Merah Bencana di Pandeglang

acara Rapat Koordinasi Rehabilitasi dan Rekontruksi bencana di Graha BNPB Jakarta - foto istimewa Humas Pandeglang

PANDEGLANG – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) segera membangun hunian tetap (Huntap) bagi para korban bencana tsunami di Kabupaten Pandeglang pada Mei mendatang.

Menurut Bupati Pandeglang, Irna Narulita hal ini adalah prospek yang sangat baik. Sebab, penanggulangan dan mitigasi bencana berjalan cepat.

“Ini berkat kerja keras dan kerjasama seluluruh stakeholder terkait, baik Pemerintah Pusat, Pemprov Banten dan Pemerintah daerah, sehingga penanggulangan dan mitigasi bencana di Kabupaten Pandeglang berjalan cepat, “kata Irna di tengah-tengah berlangsungnya acara Rapat Koordinasi Rehabilitasi dan Rekontruksi bencana di Graha BNPB Jakarta, Jumat (13/4/2019).

Ia menambahkan dengan akan di bangunya huntap ini, pihaknya berharap kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan wilayah zona merah, dengan begitu ada dasar yang kuat.

“Sehingga kami bisa menindaklanjuti di tingkat bawah, hal ini sangat penting agar masyarakat juga bisa mengerti dan teredukasi tentang bahayanya wilayah zona merah, sehingga proses pembangunan huntap ini bisa berjalan lancar dan sesuai dengan target yang telah di tentukan,” ucapnya dikutip dari Instagram Humas Pemkab Pandeglang.

Kata Irna pihaknya masih belum mendapatkan kepastian informasi dasar dari SK Gubernur terkait penetapan wilayah zona merah.

“Seharusnya memang dari BMKG titik mana saja yang masuk pada wilayah zona merah, yang jelas apabila penetapan wilayah zona merah telah di tetapkan kita bisa menertibkan rumah warga yang tinggal wilayah zona merah untuk bisa di relokasi. Oleh karena itu kami terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemprop Banten terkait pembangunan huntap dan penetapan wilayah zona merah,” terangnya.

Sementara itu Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan pembangunan huntap yang akan dilaksanakan Mei 2019 mendatang. Tentunya harus memperhatikan indikasi kebencanaan, yaitu dengan tersedianya lahan yang telah di sediakan oleh pemerintah daerah, poin selanjutnya memberikan edukasi dan sosialisasi terkait bahayanya tinggal di wilayah zona merah.

“Oleh karena itu perlu di terbitkan surat keputusan penetapan wilayah zona merah oleh Gubernur,” ujarnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini