TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) belum mengambil keputusan terkait kandang ayam di Kecamatan Ciputat yang diprotes warga Perumahan Alam Serua 2.
Satpol PP Tangsel masih menunggu hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Kepala Satpol PP Tangsel, Dahlan, mengatakan pihaknya masih memeriksa kondisi di lapangan untuk memastikan fakta yang terjadi.
“Lagi ditinjau kembali kedua belah pihak,” kata Dahlan, Kamis (16/7/2026).
Dahlan menjelaskan, Satpol PP meminta DLH bersama dinas teknis lainnya memverifikasi lokasi peternakan.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pemerintah untuk menentukan apakah aktivitas peternakan melanggar ketentuan lingkungan maupun tata ruang.
“Penilaian mengenai kualitas lingkungan, pengelolaan limbah, maupun unsur teknis lain sepenuhnya menjadi kewenangan tim pemeriksa,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik kandang, Suhendar, menyatakan usaha peternakan tersebut telah mengantongi rekomendasi teknis melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Peternakan itu telah mengantongi persetujuan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Menurut Suhendar, usaha tersebut masuk kategori usaha mikro, bukan peternakan skala industri, karena hanya menampung sekitar 1.400 ekor ayam.
“Kami meminta pemerintah memutus perkara berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan tekanan opini publik,” tegasnya.
Polemik bermula ketika warga Perumahan Alam Serua 2 mengadukan keberadaan kandang ayam yang berjarak sekitar 10 hingga 15 meter dari permukiman.
Warga mengeluhkan bau yang muncul pada pagi dan malam hari serta mengkhawatirkan dampak limbah dan lalat terhadap kesehatan.
Di sisi lain, pihak peternakan membantah tudingan tersebut. Mereka mengklaim aroma yang sesekali tercium berasal dari pakan ayam yang terbawa angin, bukan dari kotoran maupun bangkai ayam. Mereka juga menyatakan limbah peternakan diolah menjadi pupuk sehingga tidak dibuang ke lingkungan.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
