TANGSEL β Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD) Samsat Ciputat menemukan 26 kendaraan bermotor yang menunggak pajak dalam razia gabungan di Jalan Siliwangi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (5/6/2026).
Petugas memeriksa 116 kendaraan dalam operasi yang melibatkan Unit Turjawali Polres Tangerang Selatan dan Jasa Raharja. Dari jumlah tersebut, 23 sepeda motor dan tiga mobil tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Kepala Seksi Penerimaan Samsat Ciputat, Firdaus, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan masih banyak pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajiban pajaknya.
“Dari 116 kendaraan yang diperiksa, terdapat 26 kendaraan yang diketahui masih menunggak pajak,” kata Firdaus.
Firdaus menegaskan, razia bukan sekadar penindakan, melainkan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan daerah, seperti perbaikan jalan, fasilitas umum, dan pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Beny Pribadi mengungkapkan, pihaknya rutin menggelar razia guna mendongkrak kepatuhan wajib pajak di wilayah Tangerang Selatan.
Hingga awal Juni 2026, UPTD Ciputat telah melaksanakan 23 kali operasi pemeriksaan kendaraan. Razia pada Jumat menjadi kegiatan ketiga sepanjang bulan ini.
Menurut Beny, jumlah kendaraan yang terjaring dalam setiap operasi berbeda-beda. Pada razia sebelumnya, petugas bahkan menemukan hingga 85 sampai 86 kendaraan yang menunggak pajak.
“Pada kegiatan sebelumnya ada yang mencapai 85 hingga 86 kendaraan. Hari ini hanya 26 kendaraan,” katanya.
Beny menambahkan, mayoritas pelanggaran yang ditemukan berupa tunggakan pajak tahunan. Namun petugas juga menemukan sejumlah kendaraan dengan masa berlaku pajak lima tahunan atau pengesahan STNK yang sudah habis.
“Sebagian besar yang ditemukan adalah tunggakan pajak tahunan. Ada juga yang masa berlaku lima tahunnya sudah habis,” tegasnya.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
