Beranda Kesehatan Cegah Corona, Pemkot Serang dan Tangsel Alihkan Kegiatan Belajar ke Rumah Selama...

Cegah Corona, Pemkot Serang dan Tangsel Alihkan Kegiatan Belajar ke Rumah Selama 2 Minggu

Ilustrasi virus Corona - foto istimewa waspada online

 

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan bahwa daerah Tangsel yang masuk dalam Provinsi Banten, berada dalam status Kejadian Luar Biasa terkait Covid-19 atau Virus Corona.

Dalam mencegah masuknya virus tersebut ke dalam instansi pendidikan, Pemkot Tangsel melalui instruksi dari Provinsi meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Pemkot Tangsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, agar mengalihkan kegiatan pembelajaran di rumah.

Kepala Dindikbud Tangsel Taryono menyatakan dalam surat tersebut bahwa, kegiatan belajar mengajar di tingkat PAUD, TK, SD, SMP, PKBM baik yang negeri maupun swasta, dialihkan ke rumah selama 2 minggu, dari tanggal 16 sampai 28 Maret 2020.

“Sementara untuk RA, MI, MTs, SMA, SMK, sederajat, yang di luar kewenangan Dinas Pendidikan Kota Tangsel, diimbau agar bisa menyesuaikan,” ujarnya seperti yang tertera di surat yang dikeluarkan pada Minggu (15/3/2020) itu.

Meski begitu, kegiatan belajar mengajar tetap terus berjalan di rumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru yang tertera pada laman https://belajar.kemdikbud.go.id, dibawah pemantauan guru dan orang tua.

“Tapi untuk pelaksanaan US, UNBK tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh BSNP,” terangnya.

Sementara untuk guru dan tenaga kependidikan, lanjut Taryono, tetap masuk ke sekolah setiap hari sesuai jam kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yanh dikeluarkan oleh lembaga terkait.

“Kepala sekolah beserta agar memastikan pelayanan pembelajaran di rumah berjalan efektif,” imbaunya.

Sementara itu Dindikbud Kota Serang juga mengeluarkan kebijakan meliburkan semua aktivitas belajar mengajar dari jenjang PAUD, TK Negeri dan Swasta, Sekolah Dasar(SD) Negeri dan Swasta, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta, SPNF, PKBM dan LKP di wilayah Kota Serang selama 2 minggu kedepan mulai 16-30 Maret. Keputusan itu diambil untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Kebijakan tersebut berdasarkan intruksi Walikota Serang Nomor 1 tahun 2020 tentang antisipasi penyebaran Covid 19.

“Diintruksikan kepada para kepala sekolah dan para guru untuk memberikan pembelajaran secara mandiri kepada peserta didik atau memeberikan tugas-tugas sekolah dengan mekanisme diatur sekolah masing-masing seperti melalui grup WA, laman kemendikbud dan media pembelajaran lainnya. Agenda utama membimbing dan memantau tugas-tugas yang diberikan kepada peserta didik, ” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Wasis Deswanto dalam intruksinya.

Kemudian  kepada kepala sekolah untuk menginformasikan kepada seluruh para peserta didik dan orang tua peserta didik di unit masing-masing melalui berbagai media informasi dan mengingatkan pada seluruh orang tua peserta didik untuk turut memantau pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah. Dan pada masa pembelajaran di rumah diimbau kepada orang tua dan peserta didik untuk menghindari tempat-tempat keramaian.
Kemudian kepada seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, tata usaha dan pegawai masuk seperti biasa. Dan mengingatkan kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk sementara tidak berbagi makanan, minuman dan alat musik tiup.

Untuk sementara menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan dan sebagainya. Kemudian menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di luar satuan pendidikan di dalam kota ataupun di luar Kota Serang seperti berkemah, renang, study wisata, lomba-lomba, dan kegiatan sejenis yang melibatkan banyak orang.
Kemudian membatasi tamu dari luar satuan pendidikan, memperbanyak tempat pencucuian tangan dengan sabun dan air mengalir atau memberikan fasilitas hand sanitizer di tempat strategis di lingkungan satuan pendidikan. Kemudian membersikan ruangan secara rutin seperti handle pintu, saklar lampu, komputer, papan tik, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil yang menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai dengan keperluan tersebut. Memberikan ijin kepada warga satuan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan.

(Ihy/dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini