TANGERANG – Ratusan warga Perumahan Winong Permai, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera mengambil alih prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang terbengkalai.
Desakan tersebut muncul karena kerusakan infrastruktur yang telah berlangsung belasan tahun tanpa perbaikan. Kondisi itu diperparah dengan tidak diketahuinya lagi keberadaan pihak pengembang perumahan.
Perumahan yang berdiri sejak 1998 itu menyimpan ironi. Warga yang telah menetap selama lebih dari 14 tahun tetap rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pemerintah daerah. Namun, kewajiban tersebut tidak diimbangi dengan pelayanan publik yang memadai.
Setiap musim hujan, warga harus menghadapi ancaman banjir akibat jalan yang rusak dan drainase yang tidak berfungsi optimal. Di sisi lain, pemerintah beralasan perbaikan tidak dapat dianggarkan karena aset PSU belum diserahterimakan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
Hilangnya pihak pengembang membuat warga kesulitan memperjuangkan perbaikan fasilitas umum di lingkungan mereka. Salah seorang warga, Asnil Bambani, mengatakan kondisi infrastruktur terus memburuk dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Jalannya rusak parah, dan drainasenya juga mendangkal karena sedimentasi,” ujar Asnil, Minggu (2/8/2026).
Menurut hasil analisis regulasi yang dilakukan BantenNews.co.id, kebuntuan administratif tersebut sebenarnya dapat diselesaikan apabila Pemkot Tangerang mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola sebagai aset publik.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengambil alih PSU apabila pengembang tidak diketahui keberadaannya atau dinyatakan pailit.
Di tingkat daerah, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan.
Berdasarkan regulasi tersebut, Pemkot Tangerang dinilai memiliki dasar hukum untuk membentuk Tim Verifikasi, menetapkan PSU sebagai Barang Milik Daerah (BMD) melalui Surat Keputusan Wali Kota, kemudian mengalokasikan anggaran perbaikan melalui APBD.
Asnil menilai pembiaran yang berlangsung selama bertahun-tahun justru menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“PSU itu pada akhirnya merupakan aset negara atau aset pemerintah daerah. Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh menelantarkan aset negara karena bisa menimbulkan konsekuensi hukum,” katanya.
Warga berharap Pemkot Tangerang segera menyelesaikan proses administrasi pengambilalihan PSU secara sepihak agar perbaikan infrastruktur dapat segera dilakukan.
Mereka juga menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila pemerintah tetap bersikap pasif dan tidak segera memberikan solusi.
“Kami akan menempuh berbagai cara agar persoalan ini terselesaikan. Jika tetap tidak ada solusi, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Asnil.
Penulis: Mg-Dwi Muksin Yulianto
Editor: Usman Temposo
