Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Targetkan Pertahankan Opini WTP

Pemkot Serang Targetkan Pertahankan Opini WTP

Pemkot Serang mengikuti entry meeting pemeriksaan interim BPK RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengikuti entry meeting pemeriksaan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut digelar di Aula Setda Kota Serang, Jumat (20/2/2026).

Inspektur Kota Serang, Wachyu Budhi Kristiawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim atau pemeriksaan pendahuluan merupakan agenda rutin tahunan BPK dalam rangka memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.

“Pemeriksaan interim ini adalah langkah awal untuk mewujudkan laporan keuangan yang semakin akuntabel dan berkualitas. BPK setiap tahun memeriksa laporan keuangan kami sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15,” ujarnya.

Audit interim atas LKPD Kota Serang Tahun 2025 telah dimulai sejak 9 Februari 2026 dan akan berlangsung selama 30 hari hingga 17 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah sebagai tahapan awal sebelum pemeriksaan terperinci dilakukan.

Wachyu menegaskan pentingnya kesiapan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memenuhi permintaan dokumen dari tim pemeriksa.

“Pesannya jelas, pemenuhan dokumen harus cepat dan tepat sesuai permintaan. Hal ini sudah rutin kami lakukan setiap tahun,” katanya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan keuangan membutuhkan waktu yang cukup panjang sehingga BPK melakukan pemeriksaan pendahuluan terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap pemeriksaan terperinci.

Rencananya, pemeriksaan terperinci akan dimulai pada 2 April 2026 setelah LKPD diserahkan secara resmi kepada BPK. Pada tahap tersebut, BPK akan melakukan audit secara menyeluruh terhadap laporan keuangan.

“Apabila pada tahap interim terdapat temuan dan sudah ditindaklanjuti, maka pada pemeriksaan terperinci fokusnya murni pada LKPD,” jelasnya.

Sesuai aturan, batas waktu penyerahan LKPD dari Pemkot Serang kepada BPK adalah maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemkot Serang pun telah berkoordinasi dengan BPK terkait jadwal penyerahan tersebut.

Baca Juga :  Bantu UMKM, Kecamatan Waringinkurung Luncurkan ‘Siap Razia Warung’

“Rencananya penyerahan LKPD seluruh pemerintah daerah di Banten akan dilakukan secara serentak pada 30 Maret 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, objek yang biasanya menjadi perhatian dalam audit adalah belanja daerah, terutama terkait ketaatan terhadap aturan, kualitas, serta kesesuaian kuantitas pelaksanaan kegiatan. Sementara dari sisi pendapatan, aspek efisiensi dan efektivitas pencapaian target menjadi fokus utama.

Meski kemungkinan temuan tetap ada, Pemkot Serang berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi BPK.

“Harapan kami tentu dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun opini tersebut baru diberikan setelah pemeriksaan terperinci selesai pada April mendatang. Pemeriksaan interim ini belum sampai pada tahap pemberian opini,” pungkasnya.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo