Beranda Pemerintahan Bantu UMKM, Kecamatan Waringinkurung Luncurkan ‘Siap Razia Warung’

Bantu UMKM, Kecamatan Waringinkurung Luncurkan ‘Siap Razia Warung’

Camat Waringkurung Warnerrry Poetry (tengah) saat mensosialisasikan Siap Razia Warung kepada masyarakat. (Foto: Diskominfosatik Kabupaten Serang)

KAB. SERANG – Pembangunan ekonomi di Kabupaten Serang melalui Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terus digencarkan. Saat ini Pemerintah Kecamatan Waringinkurung telah meluncurkan Sistem Aplikasi Surat Izin Usaha Mikro Kecil Waringin kurung atau yang disingkat menjadi Siap Razia Warung.

Camat Waringkurung, Warnerrry Poetry mengatakan aplikasi tersebut merupakan inovasi untuk memudahkan masyarakat Waringinkurung yang ingin memiliki Surat Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK.

“Masyarakat tidak perlu susah atau jauh-jauh ke aplikasi apabila semua syarat lengkap langsung keluar surat izin usahanya. Jadi ini sangat membantu masyarakat pelaku usaha, pembuatannya selain mudah juga gratis,” ujar wanita yang akrab disapa Nerry melalui keterangannya pada Minggu (5/6/2022).

Nerry menambahkan untuk syarat mendapatkan IUMK pun sangat mudah. Para pelaku usaha hanya perlu mengisi data pribadi, pas foto, foto lokasi usaha, dan surat pengantar dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat di website resmi Siap Razia Warung https://siapraziawarung.serangkab.go.id/

Setelah berhasil mendaftar dan diverifikasi oleh petugas, nantinya para pelaku usaha akan mendapatkan bentuk surat IUMK tersebut dalam bentuk barcode seperti aplikasi-aplikasi lainnya.

“Semua persyaratan-persyaratan tersebut tinggal upload aja di dalam aplikasi Siap Razia Warung. Pengisian form sudah ada juga di dalam aplikasinya. Bentuk nya barcode jadi lebih berkelas, pelaku usaha juga kelihatan lebih modern dan keren,” imbuh Nerry.

Siap Razia Warung dinilai memudahkan pendataan secara digital terhadap para pelaku UMKM di Kecamatan Waringinkurung. Saat ini baru sekitar 20 pelaku usaha yang tercatat.

Lebih lanjut Nerry menjelaskan banyak berbagai keuntungan bagi para pelaku usaha yang memiliki surat IUMK diantaranya, mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun di daerah.

Kemudian, mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non bank, memperoleh pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar, mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang di miliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Juga mendorong para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya, menjadi nilai plus daripada bisinis UKM lain yang tidak memiliki IUMK. Untuk sosialisasi pun sudah dilaksanakan pekan lalu tepatnya Kamis 2 Juni,” kata Nerry. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News